Kota Solok – Menjadi simbol dari bentuk kemajuan olahraga di Kota Solok yang berjuluk Kota Beras Serambi Madinah, proses pembangunan Gelanggang Olah Raga Marahadin terus berjalan. Pada Jumat (20/1) Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar meninjau langsung proses pengerjaan GOR Marahadin. Bersama dinas terkait, Wako melihat langsung kondisi tribun penonton dan juga pemeliharaan rumput lapangan.
Menurut Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, GOR Marahadin menjadi salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan olahraga di Kota Solok. Terlebih, Kota Solok bakal menjadi tuan rumah pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025 mendatang.
“Alhamdulillah, progres pembangunan GOR Marahadin sangat baik. Semoga bisa lancar dan sesuai target hingga selesai nantinya, baik dari segi anggaran dan juga proses pembangunannya,” sebut Zul Elfian Umar dengan nada puas.
Terkait anggaran lanjutan pembangunan GOR Marahadin, sebelumnya Wali Kota Solok bersama tim juga sudah mengajukan ke pemerintah pusat. Keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemko jemput bola untuk menggaet bantuan pusat.
Keseriusan Wako untuk merampungkan pembangunan GOR tercermin dari berbagai kesempatan. Pada Rabu (4/1/2023) lalu, Zul Elfian bersama tim menemui langsung Menpora, Zainuddin Amali untuk meminta rekomendasi bantuan ke Kementrian PUPR.
Dua hari sesudah kunjungan itu, Wako Solok juga bertemu Mentri PUPR, Basuki Hadimuljono saat peresmian Masjid Agung Dharmasraya. Wako menyampaikan langsung sejumlah kebutuhan pembangunan infrastruktur, termasuk GOR Marahadin.
“Mudah-mudahan, dengan upaya serius jemput bola ke pemerintah pusat, anggaran pembangunan GOR Marahadin bisa tercukupi. Sejauh ini, pembangunan baru menggunakan dana APBD dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi,” tutupnya.
Dari lima tahapan proses pembangunan GOR Marahadin, saat ini masih berada di tahapan ke empat. Untuk merampungkan hingga 100 persen, ditaksir membutuhkan anggaran sekitar Rp56 miliar. Anggaran yang sangat besar bagi APBD Kota Solok. (Cha)
Discussion about this post