Padang, Ri-DPRD Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat, 5 November 2021. Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna itu memiliki tiga agenda penting.
Yaitu, penyampaian Propemperda tahun 2022, Rapat Lanjutan Paripurna Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri dan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, dihadiri oleh Wali Kota Padang yang diwakili Sekdako Arfian.
Rapat paripurna dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD, dan seluruh Forkopimda Kota Padang.
Rapat paripurna dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. Namun, karena harus melaksanakan salat jumat, maka rapat diskor oleh Ketua DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang pada kesempatan itu mengatakan, berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada 3 November 2021, telah dijadwal Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ramperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan agenda: Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara/Ketua Pansus II/ Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, Sikap akhir/persetujuan Dewan, penandatanganan Kesepakatan dan sambutan walikota Padang.
Setelah dilakukan Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara/Ketua Pansus II/ Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, Sikap akhir/persetujuan Dewan dari semua fraksi di DPRD Kota Padang menerima dan menyetujui agar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di setujui menjadi Perda.
Di sela kesibukan melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah, DPRD Kota Padang terus berupaya memberikan pelayanan maksimal sesuai fungsi yang telah ditetapkan, yaitu legislasi, budgeting dan kontroling.
Untuk mematangkan pembahasan setiap produk yang dihasilkan, DPRD Kota Padang membentuk pansus dan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Discussion about this post