Reportase investigasi.com, JAKARTA – Kodim 0503/ JB – Babinsa Koramil 07/KB Serda Agus Toni hadiri kegiatan mediasi antar warga yang berbeda pendapat, mediasi berlangsung di Gedung Aula Kantor Kecamatan Kembangan yang beralamat di Taman Meruya Ilir Jln Intan 7 RT 02 RW 11 Kel:Meruya Utara Kec:Kembangan Jakarta Barat Selasa (25/10/2022) dimulai Pukul 10 : 30 WIB hingga Pukul 12 : 00 WIB
Menurut Babinsa Serda Agus Toni Menjelaskan “mediasi terjadi karena terdapat selisih paham ,warga RT 016 RW 04 tidak setuju adanya binatang peliharaan sejenis Anjing Milik salah seorang warga atas Nama Alfi Diasman yang beralamat di Taman Meruya Ilir Blok C2 No : 1 ,RT 016 RW 004 Meruya utara “Jelas Serda Agus
Lebih Lanjut Serda Agus Menambabkan “Bahwa Hasil mediasi yang di pimpin Oleh Lurah Meruya Utara Jufri ,S ,Sos, M.M ,memutuskan “Bahwa pemilik Anjing atas nama Saudara Alfi Diasman harus memindahkan hewan peliharaanya berupa dari lingkungan RT 016 RW 004 Meruya Utara, sampai dengan batas waktu 15 hari kedepan terhitung dari hari ini , Selasa 25 – Oktober – 2022 “Tambahnya
Turut Hadir dalam kegiatan Mediasi : Bpk Jufri S.sos.M.M (Lurah Meruya Utara)
Aiptu Nur Solihin ( Bimas )
Serda Agus Toni ( Babinsa)
Ibu Yana (Kasatpel Pol PP)
Ibu Nuryati ( Sudin KPKP)
Bpk Hendra Gunawan (Ketua RW 04)
Bpk Ucok Mulyadi ( Ketua RT 016/004)
Bpk Satino (LMK RW 004)
Bpk Alfi Diasman ( Pemilik Anjing)
Ibu Maya (Warga RT 016)
Ibu Tintin ( warga RT 016)
Bpk Arsil Tanjung ( Warga RT 016).
Red/AMR
Discussion about this post