Pasaman Barat – Kasus polemik tapal batas antara Kabupaten Pasaman Barat, (Sumbar) dengan Kabupaten Madina, (Sumut) menuai pro dan kontra di masyarakat setempat. Yang mana masyarakat setempat meminta agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dan siapapun yang terlibat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil Investigasi Lembaga Lidik Kasus Pusat yang turun langsung dengan beberapa awak media ke daerah perbatasan antara Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Madina Jumat (08/05/2020), menemukan adanya alat berat di areal perbatasan tersebut.
Ketua umum Lembaga Lidik Kasus Pusat, Soni, A.md mengatakan saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait kasus tapal batas, beliau mengungkapkan bahwa sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tapal batas tersebut apakah ada keterlibatan oknum dari dinas terkait setempat.
Soni menjelaskan, “Sebenarnya saya telah memiliki beberapa bukti otentik tekait kasus tapal batas tersebut namun kami masih melengkapi bukti-bukti tersebut untuk melengkapi laporan kami ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Mabes Polri di Jakarta,” ujar Soni kepada awak media.
“Karena sesuai dengan UU No.23 bahwa kewenangan pemangku kawasan hutan lindung dan hutan produksi adalah pemerintah daerah yaitu dinas provinsi jadi bila dalam hal tersebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ya kita meminta kepada pihak penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi terkait masalah tersebut,” ungkapnya Soni.
Kasi Perizinan (Sumbar) dan juga ahli Planologi, Yuhan Syahri S.Hut, mengatakan bahwa batas adminitrasi sebenarnya telah disahkan dari tahun 2018 dan data tesebut baru akhir Desember 2019, sebutnya saat dihubungi awak media, Kamis (03/06/2020).
“Karena perbatasan tersebut berselisih terus dan adanya permintaan masyarakat dari dua kelompok antara kecamatan batahan dan nagari Aia Bangis untuk mengetahui batas sebenarnya jadi kita membantu untuk menentukan titik kordinat tersebut,”jelas Yuhan Syahri ke awak media.
Sebelumnya ada tim dari dinas Provinsi Sumatera Barat minta didampingi untuk menentukan batas adminitrasi, “Karena ada UPTD di Pasaman Barat jadi saya yang mewakili untuk mendampingi pihak tim dari povinsi, dan kita hanya menunjukan titik sudut saja dengan menggunakan GPS dan semuanya ada lima titik saja yang kita ambil titik kordinatnya di daerah perbatasan tersebut,” pungkasnya.
Secara terpisah, pihak nagari Aia Bangis dan pihak kecamatan Sungai Beremas melalui Kasi Pemerintahan nagari Aia Bangis yang enggan disebut namanya, saat awak media menghubungi mengatakan, bahwa pihak pemerintah setempat tidak mengetahui hal tersebut tekait adanya penentuan titik kordinat batas adminitrasi antara kabupaten Pasaman Barat dengan kabupaten Madina.
“Harusnya bila memang ada menentukan tapal batas harus melibatkan kedua belah pihak pemerintah daerah yang ada di perbatasan,” ucapnya.
Kasi pemerintahan tersebut juga menegaskan, “Intinya apa bila hal ini sudah sampai muncul di media berarti ini harus menjadi perhatian publik dan pemerintah pusat apa sebanarnya yang telah terjadi hingga masalah ini menjadi polemik di mata masyarakat setempat,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post