Padang Pariaman — Seorang pria berinisial A (48) warga Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri seorang remaja putri hingga melahirkan.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah melarikan diri jadi buronan, ia diringkus polisi di Jalan Elang Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu 30/8/2023 sekira pukul 21:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan orang tua perempuan korban kepada Polres Padang Pariaman tanggal 10 September 2021 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pada waktu itu pelaku A tersebut melarikan diri saat dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban adalah anak kandung pelaku sendiri seorang remaja putri anak bawah umur yang saat ini berusia 16 tahun warga Kabupaten Padang Pariaman,” terang Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, Kamis (31/8).
Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Namun ternyata keberadaan pelaku ini selalu berpindah-pindah serta tidak menetap dan akhirnya petugas mendapatkan informasi kalau pelaku tersebut sedang berada di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Unit PPA langsung bergerak cepat menuju ketempat keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru.
“Sesampainya petugas di Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan pelaku tersebut berhasil ditangkap petugas,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat diamankan lalu pelaku diinterogasi ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban anak kandungnya tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post