Solok Selatan — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diminta segera mengunggah dokumen kepegawaiannya ke Document Management System (DMS) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini merupakan bagian dari penataan arsip kepegawaian menuju sistem digital terintegrasi.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Efi Yandri, saat memimpin Apel Gabungan ASN di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (2/2/2026).
“Dihimbau kepada seluruh ASN agar segera memperbarui dan mengunggah data kepegawaiannya sesuai ketentuan. Seluruh dokumen nantinya akan divalidasi secara digital,” ujarnya.
Efi Yandri menjelaskan, digitalisasi arsip kepegawaian ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data ASN dalam satu platform. Dengan demikian, ke depan setiap proses administrasi kepegawaian dapat diakses secara digital tanpa memerlukan dokumen fisik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Arsip ASN melalui Document Management System, yang ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Sebagai implementasi di daerah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerbitkan Surat Pengumpulan Arsip Digital untuk Aplikasi DMS–SIASN pada 27 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, seluruh ASN diwajibkan mengunggah dokumen kepegawaian melalui tautan yang telah disediakan, untuk selanjutnya ditata dan diverifikasi ke dalam sistem DMS.
Adapun dokumen yang diminta antara lain SK CPNS dan PNS, riwayat kenaikan pangkat, riwayat pendidikan, serta dokumen pendukung kepegawaian lainnya.
Dengan digitalisasi arsip ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap pengelolaan data ASN menjadi lebih tertib, aman, dan efisien, sekaligus mendukung transformasi birokrasi berbasis digital. (Joko)



Discussion about this post