Kota Solok – Menghadapi Pilkada Serentak tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota Solok mengikrarkan netralisasi untuk Pilkada tahun 2020, pada Selasa (27/10) di Lapangan Balai Kota Solok.
Dalam sambutannya Pjs Wali Kota Solok, Asben Hendri dalam sambutannya mengatakan pembacaan ikrar netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama antara BKN, Menpan-RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN dalam menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“ASN tidak boleh berpihak kepada pasangan manapun dalam pilkada serentak,” katanya.
Menjaga netralitas bagi para ASN adalah suatu keharusan. Untuk itu, diharapkan ikrar yang telah dibacakan tadi tidak hanya sekadar ucapan, tetapi harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun ikrar yang dibacakan, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Serta menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong dan menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar Netralitas ASN tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A dan diikuti oleh seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD, Kabag, Camat serta Lurah se Kota Solok, dan beserta staf lainnya.
Selain itu, juga hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Triati serta Komisioner KPU Kota Solok. (Nisa)
Discussion about this post