Agam—Satu demi satu Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Agam berhasil meringkus para pengedar Narkotika diwilayah Hukum Polres Agam. Kaki ini, Usai meringkus 2 pengedar Narkoba jenis sabu kurang dari 24 jam, Jajaran Opsnal juga berhasil meringkus EM (23) Warga Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam Pada Selasa 14 Juli Sekitar Pukul 00.20 wib, di tepi jalan raya depan Pukesmas Bawan Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Dalam keterangannya Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba IPTU. Awal Rama Selsa (14/7) juga telah membenarkan pengakapan tersebut. Penangkapan EM ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga dengan gerak-gerik EM. Dimana EM seperti sedang menunggu orang yang ingin bertransaksi narkoba. Takut akan berimbas pada lingkungan sekitar maka masyarakat sekitar melaporkan kejadian ini ke Pihak kepolisian Polres Agam, jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba langsung terjun kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Sesampai dilokasi Tim Opsnal memang melihat salah seorang sesuai dan ciri-ciri yang informasikan masyarakat. Dimana pada saat itu pelaku sedang duduk diatas sepeda motor.
Tanpa berfikir panjang Kasat Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan menghubungi saksi-saksi, setelah saksi-saksi datang dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku”.
“Dari hasil penggeledahan ditubuh korban Tim Opnsal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) butir yang diduga narkotika gol 1 jenis pil extasy warna biru muda (light blue) dibungkus plastik warna bening dilakban warna hitam dilapisi tissue dalam genggaman tangan kanan pelaku.
Usai mendapatkan barang bukti tersangka EM langsung di lakukan introgasi lapangan disaksikan oleh para saksi warga sekitar dan menuturkan kepada pelaku ” apa ini, buka ” pelaku ” membukaknya menggunakan kedua tangan dan team opsnal menanyakan kembali kepada pelaku ”ini apa “ dijawab pelaku “ shabu dan pil extasy (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku)”. Begitu lah kira-kita percakapan kami tadi saat penggeledahan. Tambahnya lagi.
Kasat melanjutkan, usai mengakui barang haram itu miliknya kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi tersebut diatas kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
terhadap tersangak EM kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun. (aji)
Discussion about this post