Pergerakan calon petahana Genius-Mardison di Pilkada Kota Pariaman 2018 sejatinya kerap memantik polemik. Kali ini pola peserta petahana, pasca ditetapkan sebagai kandidat di Pilkada Kota Pariaman dalam menggunakan fasilitas negara, sangat menyita perhatian. Bagaimana tidak! Menyoal aset inventaris milik negara yang mereka pergunakan sewaktu menjabat dulu, sampai detik ini belum dikembalikan secara utuh
PARIAMAN, REPINVESCOM
Menengarai spekulasi yang berkembang di tengah santernya “jual-beli” isu Pilkada di Pariaman, ihwal kurenah calon petahana yang tak lain adalah mantan pejabat daerah itu, tak urung menciderai konstitusi. Nama baik calon petahana yang dulunya dielu-elukan konstituen tersebut, perlahan tercoreng.
Pasalnya, terhitung semenjak GEMA resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (petahana) oleh KPU, Senin (12/2), semenjak itu pula-lah Genius Mardison menyatakan sikap melalui surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya selama ini. Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang musti dipenuhi kandidat dari kalangan pejabat ataupun incumbent.
“Bagi pejabat daerah anggota DPR/D, DPD, PNS, TNI/Polri, pejabat BUMN/BUMD, dan kepala desa ataupun jabatan lainnya seperti dibunyikan pada Pasal 7 dan Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016, terhitung sejak penetapan calon oleh KPU tanggal 12 Februari 2018, masing-masing telah berhenti dari status jabatannya, sedangkan status untuk calon dari petahana harus mengajukan cuti selama prosesi pemilihan berlangsung di luar tanggungan negara,” terang Riswan Kadiv Penindakan Panwaslu Kota Pariaman yang ditemui media di ruangannya pada Sabtu (10/2) lalu menerangkan.
Berita terkait: Gawat, Pariaman Masuk Zona 3 Terawan Pilkada 2018
Dibuktikan dengan surat pernyataan calon yang diterima oleh KPU, Riswan menambahkan, jika tidak ada surat pernyataan itu maka calon tersebut batal mengikuti kompetisi dan yang bersangkutan boleh beraktifitas seperti sedianya.
Perihal tersebut diperkuat oleh surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 270/729/OTDA tentang Penegasan Terkait Pilkada Serentak tertanggal 29 Januari 2018 poin 7 yang media kutip: “Hal tersebut juga berimplikasi terhadap hak keuangan dan hak protokolernya yang telah diatur dalam perundang-undangan masing-masing”.
Namun anehnya, dari telusuran informasi yang dirangkum media menyebutkan, hingga saat ini barang inventaris yang tadinya merupakan fasilitas milik jabatan Wakil Walikota Pariaman dan Ketua DPRD, belum seutuhnya dikembalikan.
“Seperti Mardison sampai sekarang kunci rumah dinas milik Ketua DPRD masih dia yang pegang. Kendati memang dia sudah meninggalkan rumah dinas, tapi kenapa kunci tetap dipegang dia. Mobil dinas Pajero BA 2 W versi plat hitam masih dipergunakan, sopir dan ajudan juga masih dia pakai, padahal sopir dan ajudan sudah disurati lembaga sekretariat dewan untuk meninggalkan Mardison. Sementara Genius, rumah dinas memang telah ditinggal, tetapi mobil Camry yang dipergunakan wakil walikota belum dia pulangkan ke daerah sampai kini hari Jumat (16/2),” beber narasumber aktual media yang meminta agar identitasnya tidak diumbar.
Disinyalir, lanjut narasumber, masalah bunga dan potnya di rumdis Ketua DPRD sekarang sudah tidak ada. “Bunga itu dulu hasil pengadaan. Dan pot bunganya bagaimana? Bukannya itu termasuk barang inventaris juga?” tukuknya bertanya.
Narasumber membantah bahwa mobil dinas yang dipergunakan calon petahana sewaktu menjabat telah dikembalikan. “Dikembalikannya bagaimana. Di parkir di mana mobil itu? Bohong. Ada yang lebih ironis lagi, mengenai kunci rumah dinas yang dikembalikan ke Mardison setelah tim aset dari setwan, setda dan Inspektorat memeriksa kelengkapan aset. Dan bahkan Mardison juga meminta beberapa barang dilelang sebelum diserahkan,” tegasnya lagi menjabarkan.
Keterangan Yusrizal Bohongi Publik?
Sementara itu, Sekretaris Dewan Yusrizal yang disambangi media bersama Azwar Anas (LSM LAKI), Kamis (15/2) di ruangannya mengatakan, pihaknya saat itu tengah memeriksa keutuhan barang inventaris yang dipergunakan mantan Ketua DPRD Mardison pasca dinyatakan sebagai kandidat calon Pilkada.
“Sekarang anggota kami dari tim aset sekretariat dewan bersama dengan tim aset sekretariat daerah dan Inspektorat sedang di lokasi memeriksa keutuhan barang. Itu dilakukan agar hasilnya tidak ada yang ditutupi. Barang tidak ada dibilang ada, kita tidak menginginkan seperti itu. Tentang data barang inventaris tidak bisa diperlihatkan. Untuk lebih jelasnya mungkin paling lambat besok bisa diklarifikasi kembali,” jawab Yusrizal berjanji.
Herannya Yusrizal menyinggung masalah status pengunduran diri Mardison yang tidak dipertanyakan media. “Sebetulnya masalah pengunduran diri berhenti dari jabatan seperti yang dijabarkan oleh aturan perundang-undangan itu hanya soal etika, namun soal administrasi Ketua DPRD itu resmi dinyatakan berhenti setelah ada SK Gubernur yang menyatakan,” ujar Yusrizal nyeleneh.
Nah di situ, katanya lagi, “Kita kadang berprinsip soal barang yang dipergunakan itu, masih haknya Mardison, kan SK pemberhentiannya belum keluar. Dan kita juga nantinya bisa saja membayarkan apa yang menjadi haknya ketika SK itu keluarnya bulan Mei, ya berarti haknya juga harus kita bayarkan sampai Mei itu, tapi kan kadang semacam itu tidak etis saja. Dan soal mobil dinas Mardison sudah diparkir kok, diserahkan ke daerah,” tutur Yusrizal yang dibantah bohong oleh narasumber media di atas.
Ke esokan harinya, Jumat (16/2), Yusrizal kembali dihubungi melalui nomor ponselnya guna melanjutkan klarifikasi yang tertunda sebelumnya. Yusrizal menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim pada Kamis (15/2), barang inventaris Ketua DPRD masih utuh. “Hasil dari tim yang memeriksa aset inventaris yang pernah dipergunakan Ketua DPRD Mardison kemarin masih utuh. Tidak ada yang hilang satu pun,” katanya.
Zulbahri Sebut Petahana Korupsi
Mengingat santernya isu pemakaian fasilitas negara yang pergunakan Petahana memasuki masa kampenya, mendapat tanggapan pedas praktisi hukum Zulbahri SH. Dia menyorot perbuatan paslon GEMA hingga sekarang belum mengembalikan aset inventaris yang dipakai. Mengenai hal itu menurutnya, merupakan contoh perbuatan yang mengarah pada perbuatan korupsi.
Padahal, selain UU Nomor 10/2016 diperkuat oleh surat Kemendagri Nomor 270/729/OTDA tentang Penegasan Terkait Pilkada Serentak tertanggal 29 Januari 2018 poin 7, serta surat edaran Walikota Pariaman tahun 2018 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa dalam rangka Pilkada Kota Pariaman 2018, yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI/Polri, serta kepala desa/lurah di Aula Walikota Pariaman, Kamis 8 Februari 2018 oleh Sekda Indra Sakti.
Berita terkait: Sanksi Pidana Mengancam Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
“Pasal 70 ayat 3 (Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 (Proses Revisi)). Kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus cuti di luar tanggungan negara, serta dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan,” jabar alur flowchart yang media kutip hasil sosialisasi.
Zulbahri menilai segala bentuk aturan yang dibuat seyogianya sudah dinyatakan secara tegas, batasan-batasan Pilkada 2018 bagi calon petahana yang maju kembali dalam perhelatan rakyat 5 tahunan ini. “Semua barang inventaris milik Genius sebagai wakil walikota dan Mardison Ketua DPRD yang tadinya dipergunakan mau tidak mau harus dikembalikan, tidak bisa tidak! Jika bukan begitu. Berarti Anda telah berbuat korupsi,” terangnya menyucuk.
Hemat Zulbahri beranggapan, seluruh fasilitas yang difasilitasi oleh negara diberikan ketika Genius Mardison masih menjabat, “Tapi sekarang mereka kan sudah membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya. Dengan konsekuensi seluruh atribut atau fasilitas yang pernah dinikmati dulu wajib dikembalikan ke negara, karena jelas barang-barang itu bukan hak pribadinya. Anda tahu tidak, Abraham Samad saja dulu dia Ketua KPK. Sewaktu dia membawa istrinya dan menikmati fasilitas negara yang diberikan kepada dia (bukan istrinya), maka dia dituduh korupsi,” beber Zulbahri pada media, Jumat sore (16/2) melalui sambungan seluler.
Zulbahri juga menyanggah pernyataan Yusrizal tentang legalitas SK Gubernur yang dimaksud. “Legal standing untuk pemberhentian Mardison itu yang berkata undang-undang. Kapan kata undang-undang berhenti tanggal 12 Februari 2018, ya harus berhenti dengan segala konsekuensinya dipenuhi hari itu juga. Logikanya begini saja. Anda misalkan sudah membuat pernyataan surat cerai talak, namun menunggu putusan sidang pengadilan. Lah, menjelang putusan sidang itu keluar apa Anda sanggup pulang ke rumah? Ya jelas tidak bisa pulang! Karena Anda sudah menyatakan cerai. SK Gubernur itu endorsnya undang-undang,” telaah Zulbahri mengasumsikan. (TIM)
Discussion about this post