Pasaman Barat, R. Investigasi– Pemkab Pasbar diduga Tak mampu kuasai areal lahan Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) yang terletak di Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Pasalnya hingga kini lahan tersebut sebagian besar diduga masih dikuasai oleh oknum demi kepentingan pribadi, luas lahan sekitar 10,6 hektar tersebut padahal sudah tercatat sebagai aset daerah dan sudah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB).
Lahan yang menjadi salah satu TPA Sampah di Kabupaten Pasaman Barat ini awalnya memiliki luas sekitar 10,6 hektar, tetapi nyatanya dilapangan hanya ada sekitar 2,5 hektar yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andrinaldi saat dikonfirmasi awak media melalui Kepala Bidang Kebersihan, Afrina Deni, Senin (31/8) mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa memang benar awalnya lokasi TPA itu berjumlah 10,6 hektar, namun yang bisa dipergunakan hanya 2,5 hektar dan tidak ada dokumen apapun yang ia miliki.
“Selama saya jadi Kabid disini, saya hanya serah terima aset dari penerima barang. Untuk dokumen lainnya, saya tidak punya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Hal itu katanya berdasarkan dari data pencatatan aset yang ia ketahui sejauh ini.
“Luas dari pencatatan aset adalah seluas 10,6 hektar. Namun yang terlihat hanya sekitar 2,5 hektar,” ucapnya.
Dijelaskannya, selama ini pengelolaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup hanyalah menjemput sampah-sampah pada titik-titik yang telah ditentukan, dan kemudian dibuang ke TPA Muara Kiawai.
Terkait berserakannya sampah di lokasi TPA, dirinya mengakui bahwa pihaknya hanya mampu menyewa alat berat sekali dalam tiga bulan untuk melakukan penimbunan dan meratakan sampah di lokasi TPA tersebut.
“Alat berat hanya mampu sekali tiga bulan untuk beroperasi. Itu karena alat berat ini dirental ke rekanan dengan biaya sebesar 21 juta sekali jalan, dipotong pajak,” jelasnya.
Kemudian, Kabid Perencanaan dan Pelaporan Aset Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD), Miskar kepada awak media mengatakan hal yang sama, bahwa pihaknya sejauh ini tidak mempunyai dokumen mengenai TPA Muara Kiawai tersebut.
“Kalau dokumen lainnya, kami tidak punya. Bisa jadi itu dimiliki oleh DLH atau bisa jadi masih di Dinas Perkim,” ungkapnya di ruang kerjanya.
Untuk besaran nilai objek lokasi TPA ini tercatat di BAPD sebesar Rp 128.184.000 sementara untuk luas tidak diketahui berapa pastinya dan Sudah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB)
“Untuk luas lahan tidak kami ketahui pastinya, entah tidak ter entri atau memang tidak terbaca di aplikasi SIMDA BMD waktu penginputan dulunya,” ujar Miskar.
Guna mengantisipasi hal yang sama, saat ini pihak BAPD sedang meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan berita acara serah terima dan foto setiap aset yang telah menjadi aset daerah.
“Sedang kita minta kepada pengurus barang setiap OPD agar supaya jelas aset ini benar telah menjadi aset daerah atau bagaimana,” tutupnya. (wh/yd)
Discussion about this post