Payakumbuh — Ketua DPRD Hamdi Agus memimpin 3 rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Wulan Denura, dan perwakilan Fraksi PPP Edward DF di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD. Sementara itu, dewan lainnya mengikuti via aplikasi zoom di tempat masing-masing.
Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan pejabat lainnya menghadiri via aplikasi zoom di Ruang Randang, Balaikota, dan penandatanganan dilakukan secara terpisah dan disaksikan oleh hadirin.
Dalam rapat paripurna itu dilakukan Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2021, dan Pembatalan Nota Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh.
Dari informasi yang diterima media, anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disetujui sebesar Rp. 731.004.205.721 oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021, Jumat (27/11) itu.
Dijelaskan oleh Juru Bicara DPRD Edward DF, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 107.757.183.602 dengan rincian Pajak daerah Rp. 17.077.752.692, Retribusi Daerah Rp. 7.797.531.468, dan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 8.049.367.383, sementara Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah Rp. 74.832.532.059.
Pendapatan Transfer Rp. 584.976.212.293 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp. 554.695.682.483 dan Pendapatan Transfer Antar daerah Rp. 30.280.529.810.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 18.536.900.000 dengan rincian Pendapatan Hibah Rp. 18.536.900.000, dan Jumlah Pendapatan Rp. 711.270.295.895.
Belanja Operasi dengan total Rp. 602.403.629.740 dengan rincian Belanja Pegawai Rp. 340.910.932.658, Belanja barang dan jasa Rp. 254.836.584.469, Belanja Hibah Rp. 6.656.112.613, dan Belanja Bantuan Sosial Rp. 0.
Belanja Modal dengan total Rp. 118.600.575.981 dengan rincian Belanja Modal Tanah Rp .22.077.724.840, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp. 19.514.145.442, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp. 26.429.883.235, Belanja Modal Jalan, jaringan, dan irigasi Rp. 50.273.977.514, Belanja Modal Aset tetap Lainnya Rp. 304.844.950.
Belanja tidak terduga sebesar Rp.10.000.000.000, sehingga total APBD disetujui Rp. 731.004.205.721 dengan surplus/defisit Rp. 19.733.909.826.
Hamdi menyebut Pembatalan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Bangunan Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh karena berkurangnya pendapatan daerah baik PAD maupun TKDD, sebagai akibat dari bencana non alam yang mempengaruhi struktur keuangan secara nasional, regional maupun lokal sehingga alokasi untuk pembangunan masjid tidak dapat dipenuhi pasca refocusing RAPBD.
Sementara itu, pada tahun depan sebanyak 13 Ranperda masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, dimana pemrakarsanya seperti DPRD, BKD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
Hamdi Agus juga menyampaikan APBD Kota Payakumbuh TA 2020 sebelum perubahan, tercatat sebanyak Rp. 785.766.149.857. Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 membuat dana transfer dari pemerintah pusat menurun, bahkan pendapatan asli daerah juga mengalami penurunan cukup signifikan.
“Kita berharap, pemko dapat memfokuskan kegiatan di OPD terkait kepada pemulihan ekonomi, itu harapan seluruh dewan,” ujar Hamdi Agus. (Bbz)
Discussion about this post