Tanah Datar — Hasil penyampaian pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara, Nurhamdi Zahari, menyebutkan bahwa sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penyampaian tersebut berlangsung pada Selasa (24/6), di Ruang Sidang Utama.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar mengenai Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua, Nurhamdi dan Kamrita. Rapat yang diikuti oleh 27 anggota DPRD ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, bersama Forkopimda, Pj. Sekda Elizar, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, wali nagari, pimpinan perguruan tinggi, serta undangan lainnya.
Nurhamdi Zahari saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengatakan sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” sampainya.
Dikatakannya lagi, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Seterusnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah disetujui, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami juga terus mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang sudah 14 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” sampainya.
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah, Bupati juga kepada seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” pesannya.
Terakhir Bupati Eka Putra juga mengatakan, Ranperda yang telah disepakati bersama menjadi Perda akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo lebih baik dan makmur pada masa yang akan datang. “Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini akan diridhai oleh Allah,” tutupnya. (Spa)
#Advetorial
Discussion about this post