TANGERANG, REPORTASEINVESTIGASI.com
Beberapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan beserta personel kepolisian melakukan penyegelan dan penutupan sebuah tempat hiburan malam Ciputri Cafe yang berada di Jl Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin (27/11).
Penutupan tempat hiburan malam tersebut dilakukan karena banyaknya laporan warga sekitar, karena diduga cafe itu sering dijadikan tempat prostitusi dan minum-minuman keras (miras).
Petugas Satpol PP yang langsung datang ke tempat hiburan malam (Ciputri Cafe) tersebut berhasil mengamankan 3 orang wanita yang diduga pemandu lagu karaoke dan beberapa ratusan botol miras berbagai merek.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Oki Rudianto mengatakan Cafe tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Serta Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha.
“Kami telah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali, namun pemilik cafe tidak bisa menunjukan membuktikan dokumen Tanda Daftar Usaha Perizinan (TDUP).” Ungkap Oki Rudianto.
Laporan Kontributor Tangerang (AS)
Discussion about this post