Padang Pariaman — Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman kembali meringkus seorang pemuda pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Ditangkap bertempat di sebuah caffe di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin 21/11/2022 sekira pukul 09:00 Wib.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M.Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai mengatakan telah diamankan seorang pemuda inisial FI (19) warga Korong Balai Satu, Nagari Paladangan, Kecamatan Malalak Selatan, Kabupaten Agam, “Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam celurit,” ujar Agustinus Pigai.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/422/XI/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 18 November 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi berlokasi di Korong Pasar Tandikek, Nagari Tandikek Induak, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta berdasarkan keterangan beberapa saksi, yang diketahui bahwa pelaku tersebut hendak melarikan diri ke daerah pulau Jawa.
“Setelah itu Tim Opsnal Jatanras Reskrim langsung berangkat menuju keberadaan pelaku yang terendus sedang berada di Kota Pariaman, namun sesampainya petugas di Kota Pariaman polisi tidak menemukan keberadaan pelaku tersebut,” sebut Kasat Reskrim.
Lalu Kasat melanjutkan, tidak menunggu waktu lama setelah itu Tim Jatanras Reskrim menemukan petunjuk baru tentang keberadaan pelaku sedang berada di sebuah caffe di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, “Alhasilnya benar didapati pelaku sedang berada di sana dan polisi langsung mengamankan pelaku FI tersebut,” tuturnya.
Pada saat diamankan oleh polisi pelaku FI berusaha melarikan diri sehingga tidak luput dari kejaran petugas dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan terhadap salah seorang korban.
Kemudian Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit di rumah ayah tirinya di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post