PARIAMAN – Ada yang lacur dalam sturktur pemilihan anggota BPD Tungkal Selatan. Seorang oknum yang saat ini tak lain menjabat aktif selaku ketua partai politik disebut-sebut “menguasai” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tungkal Selatan. Bayangkan, sekelebat nama oknum tersebut santer menjadi isu di desa Tungkal Selatan sebagai petahana menduduki jabatan BPD, bahkan untuk yang ketiga kalinya.
Dari telusuran informasi yang media rangkum. Priyaldi diketahui tercatat aktif menjadi anggota partai politik sejak tahun 2004 silam. “Priyaldi itu sudah lumayan lama aktif di partai. Sebelum di partai tadinya dia aktif di sebuah organisasi yang identik dengan partainya (sayap partai). Setau saya sejak tahun 2004 dia sudah menjadi anggota, pada saat terpilih jadi anggota DPRD Kota Pariaman periode 2008-2013 beliau pernah menjabat sekretaris di partainya, ketika itu ketuanya Ibnu Hajar. Sekarang dia ketua di partainya,” beber sumber aktual media yang dirahasiakan identitasnya, Rabu (8/8).
Memang, Priyaldi berdasarkan informasi lainnya yang diterima media, beberapa masyarakat Tungkal Selatan telah beberapa kali menyambangi markas media memberikan informasi sebagai bentuk gejolak atas ketidakpuasan warga Tungkal Selatan itu sendiri, mengingat Priyaldi untuk saat ini untuk ketiga kalinya berturut-turut menjabat ketua BPD, sementara statusnya sekarang tercatat sebagai ketua partai.
“Di periode sekarang, pada pemilihan BPD bulan lalu lagi-lagi Priyaldi sudah yang ketiga kalinya menjabat Ketua BPD Tungkal Selatan, padahal dia aktif di partai sebagai ketua. Di sini kami merasa ada yang aneh. Apalagi adik kandungnya di Tungkal Selatan juga menjabat ketua LPM, selain di LPM juga menjabat TPK,” terang beberapa warga setempat membeberkan ke media.
Kades Tungkal Selatan, Rahayadi Ninggrat yang dihubungi media Selasa (7/8) kemarin, membenarkan Priyaldi sudah yang ketiga kalinya menjabat sebagai ketua BPD. “Benar pada pemilihan sekitar sebulan yang lalu Priyaldi terpilih lagi menjadi anggota BPD, dan dari hasil kesepakatan intern 7 anggota BPD terpilih sepakat menunjuk Priyaldi lagi sebagai ketua (menunggu pelantikan) untuk ketiga kalinya,” sebutnya.
Tak lama dalam kesempatan sesudahnya, Priyaldi yang juga dihubungi media membenarkan bahwa dirinya telah terpilih lagi menjadi anggota BPD dan didaulat menjadi ketua. Menurutnya, statusnya sebagai ketua BPD di periode kedua sah menurut aturan perundang-undangan. “Baca aturan Permendagri 110. Larangan itu tidak boleh menjabat anggota BPD kalau saya sudah dilantik menjadi anggota BPD baru saya mengundurkan diri dari ketua partai. Untuk jabatan saya di periode kedua itu sah-sah saja,” ucap Priyaldi yang disinyalir tak sesuai aturan mekanisme perundang-undangan alias terindikasi membohongi publik.
Padahal dalam aturan perundang-undangan, baik yang termaktub dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, Larangan Anggota BPD Pasal 26 huruf h; Pasal 64 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 huruf h : Anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Sementara Priyaldi dari hasil telusuran informasi yang media terima sudah aktif menjadi pengurus/anggota partai politik sejak tahun 2004. Dan pernah menjabat sekretaris partai saat dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Kota Pariaman periode 2008-2013. (Red)
Discussion about this post