Payakumbuh — Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia bersama kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Sumatera Barat, Minggu (1/9/2024) di aula hotel Mangkuto Payakumbuh, sosialisasikan program strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus pemberian sertipikat-el bagi 10 orang masyarakat Limapuluh Kota.
Hadir dalam acara tersebut Kabid survey dan pemetaan mewakili Kanwil BPN Sumbar Isman Yandri, Kasi survey dan pemetaan Kanwil BPN Sumbar Almadrian Asmar, Kasi pendaftaran dan penetapan hak BPN Limapuluh Kota Febrina Bachtiar, serta 98 orang peserta yang terdiri dari wali nagari, kepala jorong dan tokoh masyarakat se kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam kesempatan itu, Rezka Oktoberia, mendukung penuh komitmen menteri agraria dan tata ruang kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam memberantas mafia tanah karena membawa harapan di tengah persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
“Kita di Sumatera Barat siap bersinergi bersama stakeholder untuk memberantas dan menindak tegas mafia tanah. Sertipikat elektronik dan layanan elektronik pertanahan lainnya merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini sering dihadapi oleh masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, layanan sertipikat elektronik akan dapat tersampaikan hingga ke masyarakat,” tegas Rezka.
Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia menambahkan, dengan adanya sertipikat tanah elektronik, perlindungan terhadap data pertanahan diharapkan lebih baik dan potensi sengketa berkurang. Dia mendorong agar masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah agar segera mengurusnya demi menghindari sengketa dan ada kejelasan status kepemilikan atas tanah tersebut.
“Transformasi digital ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengelola dan memverifikasi aset tanah mereka, mari kita manfaatkan sebaik mungkin program pemerintah ini untuk mempermudah masyarakat melakukan sertifikasi tanah,” ungkapnya.
Sebelumnya, kepala Kanwil BPN Sumbar diwakili, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Sumbar Isman Yandri, menyampaikan pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Dalam sertipikat tanah elektronik ini menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk dokumen 1 lembar saja. Di seluruh Sumbar juga telah dimulai produk Sertipikat-el ini,” ujarnya.
Sertipikat yang lama keabsahannya sama dengan sertipikat-el ini. Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
“Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” pungkas Isman Yandri. (Bbz)
Discussion about this post