Reportaseinvestigasi.com. Denpasar – Sebanyak 381 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi pariwisata di Sanur, Bali.
Adapun, perusahaan dengan nama resmi PT. Hotel Indonesia Natour itu memutuskan PHK ratusan pegawai berstatus karyawan tetap yang sudah bekerja rata-rata selama 15 tahun di perusahaan tersebut.
Kemudian, tersisa 137 karyawan Grand Inna Bali Beach (GIBB) masih berjuang tolak PHK, dan bernegosiasi untuk mendapatkan hak yang sewajarnya dengan perusahaan tersebut. Namun sebanyak 244 setujui keputusan dan menandatangani surat PHK itu.
Terkait hal itu, Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai PDI Perjuangan I Nyoman Parta, SH angkat bicara dalam mendampingi dan memediasi permasalahan tersebut, yang bertempat di gedung Gayatri Inna Bali Heritage Hotel, Banjar Lelangon, Jl. Veteran No.3, Kota Denpasar, Badung, Bali, pada Sabtu (30/7/2022) siang.
“Jadi kan gini, saya dengan pak Kadis meminta agar mereka dipekerjakan kembali dengan berdasarkan kesepakatan tanggal 25 April, bahwa karyawan dirumahkan mendapatkan upah tapi tidak di PHK. Akan tetapi, dari pihak perusahaan sudah final atau harus PHK, karena keuangannya sudah tidak sanggup untuk membayarkan,” ujar I Nyoman Parta, SH yang kerap disapa Parta saat dimintai keterangan oleh wartawan dilokasi.
Jadi intinya kita sekarang, lanjut Parta, karena yang punya perusahaan adalah pihak management melainkan bukan saya. Kalau keinginan saya sih harus dipekerjakan lagi, tetapi konsekuensinya kita berangkat dari PHK.
“Orang yang di PHK itu kan dasarnya ada kesepakatan kerja bersama (KKB), sementara isi KKB tersebut sudah tertuang dan kembalikan KKB apa itu haknya, misalnya cuti yang belum diambil mendapatkan kompensasi dan hak tanggungannya dia dapat jamsostek ketenagakerjaan, kalau jamsosteknya belum dibayarkan oleh pihak Grand Inna Bali Beach tentu jamsostek tidak mau mencairkan dana tersebut, bahkan sudah banyak kejadian seperti itu dan saya tidak mau ini terjadi lagi,” ungkap Legislator besutan Partai PDI Perjuangan.
Parta juga menjelaskan, bahwa mereka juga berhak mendapatkan pesangon dengan hitung-hitungan yang disepakati KKB, jadi kalau sudah mau di PHK harus kembali ke KKB, jangan dikurangi dan juga jangan dilebihi. Jalani saja KKB nya, karena mereka yang berkesepakatan.
Disinggung secara logika dilihat dengan kasat mata soal pembangunan Grand Inna Bali Beach yang sedang merenovasi besar-besaran, dikatakan Parta, biaya renovasi tersebut diturunkan langsung dari kementerian bukan dari perusahaan. Jadi negara yang membangun, karena akan ada rumah sakit international tentunya keluarga pasien akan menginap di hotel tersebut. Sehingga hotel itu harus direnovasi menjadi lebih baik.
“Ini kan situasi PHK tidak ada juga yang menginginkan dari kondisi ini, dan tanggung jawab saya minta kepada perusahaan agar mereka yang di PHK nanti diberikan pelatihan disamping dari BUMN hotel, saya sendiri dalam posisi sebagai Anggota Komisi VI akan memfasilitasi pelatihan tersebut.sehingga mereka di PHK siap berkompetisi lagi pada saat Hotel Grand Bali Beach di buka kembali,” terang Politikus Senior PDI Perjuangan.
Terpisah, I Nyoman Setiawan (44) selaku Jubir karyawan yang akan di PHK menyampaikan bahwa dalam pembicaraan belum ada titik temu, mungkin kedepannya masih ada pertemuan, karena tentu Direksi akan melakukan kajian-kajian dengan apa yang telah kita tuntut.
“Mudah-mudahan nanti pertemuan selanjutnya dengan waktu yang tepat dengan mendapatkan hasil yang baik, dan berharap PHK tidak terjadi serta mendapatkan titik temu yang baik untuk semuanya,” harap I Nyoman Setiawan.*().
Red**/Amr
Discussion about this post