Reportaseinvestigasi.com, Kota Tangerang — Perusahaan Fintech dengan nama PT Finansial Integrasi Teknologi yang merupakan anak perusahaan BFI digugat trilyunan rupiah oleh Debitur.
Dalam Gugatan tersebut tercantum berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang).
Gugatan tersebut terregister pada 01 Desember 2022 dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2022/PN Tng.
Dari pantauan media Tidak hanya PT Finansial Integrasi Teknologi, penggugat juga menggugat PT BFI Finance Indonesia, Tbk, Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman.
Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten juga menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Dalam gugatannya, penggugat meminta Majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat baik secara materiil dan imateriil.
Menurut keterangan Tim humas PN Tangerang saat konfirmasi membenarkan bahwa gugatan tersebut benar.
“Sudah mulai disidangkan dari tanggal 28 Desember 2022 dimana para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir,” Ujarnya.
Menurutnya,gugatan tersebut akan disidangkan kembali pada tanggal 25 Januari 2023.
Untuk konfirmasi Awak media berusaha menghubungi PT BFI Finance Indonesia melalui telepon namun saat dihubungi operator meminta menghubungi kantor pusat, dan setelah di hubungi tidak diangkat.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Red/AMR
Discussion about this post