Lubuk Basung, Investigasi—PT.AMP Plantion (Wilmar Group) tetap melakukan kegiatan Replanting kebun di lokasi HGU No. 11 Tahun 2004.
Hal ini ditunjukan dengan adanya undangan terhadap rekanan (kontraktor) PT. AMP untuk melakukan replanting di tahun 2019.
Meskipun ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan sudah memasukan surat kepada Bupati Agam, terkait tuntutan kepada PT. AMP Plantation berdasarkan surat nomor 03/GG/TVJ-BMW/V-2019.
Padahal sebelumnya ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan sudah memasukan surat pada Bupati Agam untuk tidak melakukan replanting di lahan HGU 11 tahun 2004.
Adapun rekanan yang diundang oleh PT. AMP untuk melaksanakan tender replanting adalah CV. Galaksi Karya Lestari, CV. Alifa Karya, CV. Karya Anak Bawan dan lainnya.
Salah satu rekanan yang diundang oleh PT. AMP Plantion, CV. Galaksi Karya Lestari dengan kuasa direktur Adrian Agus melalui selulernya Kamis (4/7), mengatakan pada umumnya rekanan yang berasal dari nagari Bawan tidak memenuhi undangan tersebut.
“Kami dari anak Nagari Bawan menolak undangan tender Replanting Program 2019 dari PT.AMP Plantion karena masih terjadi perselisihan antara Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan dengan PT.AMP Plantion, ini sebagai bukti kami mendukung tuntutan Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan” ujarnya.
Beliau menambahkan, diantara rekanan yang diundang adalah CV. Galaksi Karya Lestari dengan Kuasa Direktur A. Dr.Kando Marajo, CV. Alifa Karya dengan Direktur Rizki Rahman, CV. Karya Anak Bawan dengan Direktur Yoserizal.
Rekanan PT. AMP untuk replanting tahun 2019, Hasyim dari CV.Bintang Agam melalui handponenya membenarkan adanya kegiatan Replanting oleh PT.AMP Plantion, ini ditandai dengan masuknya tawaran tender oleh CV.Bintang Agam kepada PT.AMP Plantion.
“Penawaran sudah kami masukkan ke PT AMP Plantion, tapi kami belum tahu pasti kapan pekerjaan itu bisa dilaksanakan, karena ini sudah menjadi tugas kerja PT. AMP sebagai pengelola Penanaman Modal Asing (PMA)”, katanya.
Humas PT. AMP Plantation Mulyono via selulernya. Kamis (4/7) menjelaskan tentang replanting dan tidak mengetahui tentang pemenang tender Replanting di PT. AMP.
“replanting di dalam kebun PT. AMP merupakan program kerja yang kami lakukan untuk peremajaan di perkebunan, saya benar- benar tidak tahu sama sekali mengenai pemenang tender replanting, itu depertemen lain yang menentukannya”, sebut Mulyono.
Ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan sangat mengarapkan pada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tentang HGU 11 tahun 2004 ini cepat diselesaikan.
Ban
Discussion about this post