Pesisir Selatan – Pengerjaan proyek Pembangunan Drainase Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terkesan asal jadi dan abaikan fasilitas umum (Fasum), hal itu diduga dilakukan demi mempercepat pengerjaan proyek.
Berdasarkan pantauan reportaseonvestigasi.com di sekitar lokasi Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera. Miris, tanpa memperhatikan adanya sambungan pipa saluran air Pamsimas, pekerja memasang konstruksi drainase di atas pipa tersebut.
Bahkan parahnya, tidak hanya itu saja standar pengerjaan dan teknis pengerjaan juga terkesan asal jadi. Pasalnya, pekerja tidak dibekali alat pengaman kerja yang lengkap, dan proses pengerjaan jauh dari standar perundang-undangan.
“Memang miris, padahal ini proyek negara. Tapi, teknis pengerjaannya terkesan asalan saja,” ungkap Hermanto salah seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pessel.
Selain mengabaikan fasilitas umum yang sudah lebih awal terbangun, kualitas kerja sub-kontraktor yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat terbilang amburadul.
Sehingga, akibatnya konstruksi yang terlihat amburadul, Hermanto menilai proyek tersebut akan menimbulkan kerugian besar terhadap mubazirnya uang negara. Karena volume adukan dan biaya konstruksi teramati jauh dari rencana anggaran biaya (RAB).
“Seharusnya, pelaksanaan proyek apapun namanya kalau bersumber dari uang negara harusnya didampingi Konsultan Pengawas agar melakukan kontrol dan pengawasan. Sebab proyek membutuhkan kontrol dan pengawasan yang baik, agar prosesnya tidak melenceng dari rencana yang telah dibuat sebelumnya,” terangnya.
Selain tanpa bekerja sesuai standar volume seperti biasa. Pihak pelaksana juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tanpa memasang papan nama proyek atau plang informasi.
Padahal dalam setiap kegiatan proyek menggunakan biaya negara wajib melaksanakan tersebut, mulai dari menjelaskan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, pihak pelaksana juga harus memuat jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sehingga, tanpa adanya papan informasi tersebut, maka kuat dugaan tingginya indikasi kerugian uang negara. Karena dalam pengerjaan kontraktor akan lebih leluasa.
Menanggapi hal itu, Hermanto sebagai penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pessel mengatakan, sesuai aturan maka pihak pelaksana tidak boleh mengabaikan seluruh teknis yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan.
Namun selanjutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi berarti pihak pelaksana dan PPK dan PPTK Dinas diduga bersekongkol melanggar aturan. Sehingga wajib segera ada tindak lanjut dari penegak hukum. “Jika tidak tentu melanggar dan harus ditindak,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, reportaseinvestigasi.com masih belum mendapat konfirmasi terkait kondisi proses proyek tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi ke petugas pengawas lapangan dari Satker PJN II Sumbar, Eka tidak memberikan jawaban. (Robi)
Discussion about this post