Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman, Genius Umar, agaknya berupaya memberedel kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman periode 2016-2021. Jelas, pembredelan itu terkesan dipaksakan.
Buktinya, SK “pembredelan” yang dikeluarkan Pemko Pariaman 16 Desember 2019 kemarin, Nomor 450/400/2019, tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 tidak mengacu kepada Peraturan Baznas Nomor 3 tahun 2014.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman, Drs. Humayun Akbar, M.Pd.I yang dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2010) melalui telepon selularnya, membenarkan, bahwa dirinya telah menerima SK Wali Kota Pariaman tentang Pemberhentian Kepemimpinan Humayun Akbar dengan unsur pengurus lainnya.
“Benar saya sudah terima SK pemberhentian dari Wali Kota Pariaman, terhadap pemberhentian kepemimpinan Baznas Kota Pariaman,” ujarnya.
Disampaikan Humayun Akbar, persoalan ini telah disampaikannya kepada Ketua Baznas Pusat di Jakarta, Kepala Kanwil Sumatera Barat, Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Kota Pariaman, Kakamenag Kota Pariaman dan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pariaman, dengan suratnya Nomor 341/Baznas-Prm/XII/2019, tanggal 19 Desember 2019.
“Kini persoalan sudah ditangani Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 3 Januari 2020, Ketua Baznas Sumbar, Prof. Dr. H. Syamsul Babahri Khatib, telah mengundang Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Pariaman, Drs. Sumiramis, terkait SK Waliota Pariaman, Nomor 450/400/2019,” tukuk Humayun Akbar.
Adapun unsur Kepemimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2016-2021 yang diberhentikan itu, Drs. Humayun Akbar (Ketua) , H. Asman Yahya (Wakil Ketua I), H. Jamohor, S.Sos, M. M.SIP (Wakil Ketua II) dan H. Khaidir, S.Sos, MM (Wakil Ketua III).
Menurut Humayun Akbar, Baznas Provinsi Sumatera Barat, berencana turun ke Kota Pariaman, Selasa (7/1/2020) dan akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemko Pariaman yang terkait dengan Baznas Kota Pariaman. “Kita tunggu, hasil pertemuan itu dulu,” tukas Humayun Akbar lagi.
Pimpinan Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman yang telah di SK-kan Wali Kota Pariaman, Nomor 450/400/2019, tanggal 16 Desember 2019, terdiri dari Drs. Sumiramis (Ketua) M. Nur, MA (Wakil Ketua I), H. Syamsuardi. Z, S. Ag (Wakil Ketua II) Drs. H. Syofyan Jamal (Wakil Ketua III) dan Drs. H. Maswar, MA (Wakil Ketua IV).
Drs. H. Maswar, MA, yang dikonfirmasi tentang hal pengangkatan dirinya, sebagai salah seorang unsur Pimpinan Sementara Baznas Kota Pariaman, Sabtu (4/1/2020) sesudah shalat Ashar di Mesjid Raya Kampung Baru, membenarkan telah mengetahui tentang SK tersebut.
Menurut Maswar apa yang dilakukan Wali Kota Pariaman, telah sesuai menurut aturan.
Dijelaskan Maswar, terjadinya persoalan ini, karena telah terjadi miskomunikasi antara Wali Kota Pariaman, Genius Umar dengan Pimpinan Baznas Kota Pariaman, Humayun Akbar.
Salah satu contoh, katanya, sejak terpilihnya Genius Umar sebagai Wali Kota Pariaman dan Mardison Mahyuddin, sebagai Wakil Ketua Pariaman, belum satu kali pun Humayun Akbar datang menghadap Wali Kota Paariaman Genius Umar dan Mardison Mahyuddin.
Menurut informasi Maswar, kalau ada urusan pendistribuasian dana Baznas Kota Pariaman, yang menghadap Wali Kota Pariaman, unsur Wakil Pimpinan Baznas. “Wajarkan Walikota Pariaman ingin mengganti Pimpinan Baznas Kota Pariaman,” tukuk Maswar.
Bahkan kata Maswar, rekening Baznas Kota Pariaman pada Bank Nagari telah dilakukan pembolokiran oleh Wali Kota Pariaman. “Jadi kalau sudah begitu mau berbuat apa lagi Pimpinan Baznas Kota Pariaman, kasihan kita kepada Mustahiq yaitu orang yang berhak menerima zakat,” kacapnya.
Ditambahkan Maswar, SK Walikota Pariaman Nomor 450/400/2019, tentang Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman periode 2014-2019 dan Pembentukan Pimpinan Baznas Kota Pariaman sementara, wajib dilaksanakan, karena ini menyangkut kepada maruah Wali Kota Pariaman sebagai pimpinan daerah.
“Saya yakin dan optimis Wali Kota Pariaman Genius Umar akan melakukan pelantikan dan serah terima jabatan Pimpinan Baznas Kota Pariaman. Sama-sama kita lihat saja nanti, karena ada kesalahan tentu akan dilakukan perbaikan,” tukas Maswar yang juga sebagai Kabid pada Kanwil Kamenag Sumbar yang membidangi zakat.
Ketua LBH Paga Nagari Padang Pariaman, H. Murlis Muhammad, SH, MH, ketika dikonfirmasi secara terpisah menyarankan kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar, untuk tidak melantik Pimpinan Sementara Baznas Kota Pariaman yang telah di SK-kan tersebut.
Menurut Murlis Muhammad, SK yang dikeluarkan Wali Kota Pariaman Genius Umar, cacat hukum. Pasalnya pergantian Pimpinan Baznas sebelum diangkat Wali Kota Pariaman, harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Baznas Pusat sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2014.
“Apabila Wali Kota Pariaman, Genius Umar memaksa untuk dilantik akan berpolemik panjang sampai ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, kalau Pengurus Baznas yang diberhentikan mempunyai nyali dan merasa dirugikan atas terbitnya SK 450/400/2019 itu,” ujarnya.
“Kasihan kita sama Wali Kota Pariaman Genius Umar, mendapat masukan dari orang-orang yang ambisius terhadap jabatan. Sementara Wali Kota Pariaman Genius Umar, bakal menjadi Calon Wakil Gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Fakhrizal, mantan Kapolda Sumbar,” kata Murlis Muhammad menimpali. (aa)
Discussion about this post