DHARMASRAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 13 paket yang dibungkus dengan plastik bening berukuran kecil.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T didampingi Wakapolres Kompol Hendra Syamri, Kasat Narkoba Iptu Rajulan, dalam jumpa pers bersama awak media di Aula Marpolres setempat, Senin (20/07) mengatakan, saat penangkapan tersangka juga berhasil diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berisikan satu butir amunisi caliber 5,56 X 45 mm.
Dijelaskanya kapolres, penangkapan itu berawal dari adanya informasi tersangka seorang laki-laki berinisial SS alias M (36), suku Jawa dan diketahui beralamat di Jorong Sungai Jerinjing Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka S, tepat di depan salah satu usaha penggilingan daging di daerah itu.
“Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket shabu-shabu yang disimpan di saku celana tersangka dan kantong plastik bening ukuran sedang yang dibawa tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka SS, diakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya seorang laki-laki berinisial HS alias S (61) bertempat tinggal di wilayah yang sama dengan SS, yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram itu, dan berhasil ditangkap di sebuah tempat pemotongan babi di Jorong Jerinjing Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar.
“Pada saat penggeledahan oleh petugas, selain alat hisap dan alat lain diduga untuk mengonsumsi narkoba juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu kotak peluru diduga produksi Pindad dengan nomor LOT 0491608807319 warna putih berisikan sebanyak 12 butir peluru kaliber 5,56 x 45 milimeter,” jelasnya.
Dari keterangan sementara tersangka HS, senjata itu ia peroleh dari seorang laki-laki penjaga kebun di kawasan Koto Besar yang tidak ia ketahui namanya dan mengaku warga Lampung, dengan cara membeli seharga Rp 4,5 juta dalam keadaan tanpa amunisi.
Sementara terkait kepemilikan amunisi organik milik TNI itu, tambahnya, tersangka HS mengaku peluru-peluru tersebut diperoleh dari anaknya yang bertugas di salah satu batalyon di Medan berpangkat kopral sebanyak tiga kotak pada 2018.
“Tersangka mengaku sudah menggunakan senjata berikut peluru-peluru itu untuk berburu babi hutan dan tidak pernah meminjamkannya ke pihak lain,” ujarnya.
Terhadap penemuan barang bukti senjata api dan peluru-peluru tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Provost TNI untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kepemilikan shabu-shabu tersebut jika terbukti maka kedua tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat jo pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (NP)
Discussion about this post