PAINAN – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat akan kembali didatangi sejumlah massa aksi dengan tujuan aksi damai, Jumat 19 Maret 2021, siang.
Informasi yang diterima, massa aksi kali ini merupakan massa aksi yang sebelumnya pernah aksi di Kantor Gubernur dan Kejati Sumbar. Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pesisir Selatan.
“Pemberitahuannya masuk ke Intel kemarin. Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pessel,” ungkap Kapolres Pessel, AKBP. Sriwibowo saat dikonfirmasi wartawan.
Kapolres menjelaskan, peserta aksi ini terkonfirmasi sebelumnya juga pernah melakukan aksi di Padang, Senin 15 Maret 2021.
Selain itu, mereka menuntut pemberhentian Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar karena menyandang terpidana dalam kasus.
Untuk hari ini Kapolres Pessel mengaku, belum mengetahui pasti tuntutan massa aksi di Kantor Kejari Pessel.
Sebab, sejauh ini Kapolres masih belum melihat isi tuntutan massa. “Petisi atau apa itu, saya gak ngerti itu, nanti kita lihat. Untuk pesertanya yang masuk sekitar 200 orang,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Daililpal mengaku, peserta aksi damai sudah mendapat rekomendasi protokol kesehatan dari pihaknya, dan mengizin aksi berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Ya, sudah tadi (keluar rekomendasi protokol kesehatan). Dari rekomendasi, kita mengingatkan mereka untuk tertib dan mematuhi Prokes,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun reportaseinvestigasi.com, massa aksi ini terkonfirmasi akan bergerak dari Taman Spora Painan sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah aksi di Taman Spora, mereka akan bergerak ke Kejaksaan Negeri Pessel dengan poin tuntutan, diantaranya menuntut Kejaksaan Negeri Pessel untuk melakukan eksekusi Rusma Yul Anwar karena perkara telah memiliki ketetapan hukum (Incrach) sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Lalu, meminta Kejaksaan Negeri Pessel untuk menyelamatkan stabilitas di lingkungan Pemerintahan Pesisir Selatan. (Robi)
Discussion about this post