PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendorong bakal calon bupati dan wakil dari anggota legislatif (aleg) harus memiliki tiga syarat tanda pengunduran diri sebagai wakil rakyat saat mandaftar Pilkada 2020.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, mengatakan, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 berlaku sama bagi anggota TNI, Polri, PNS, BUMN, BMUD, Kepada Desa serta semisalnya, dan SK pengunduran asli diterima selambat-lambatnya 30 hari jelang masa pemilihan.
“Kalau untuk tiga item syarat itu, kami mendorong diserahkan saat pendaftaran. Tetapi, aturan KPU memberi ruang, lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,”sebut Epaldi saat diwawancara, Senin 31 Agustus 2020.
Epaldi menjelaskan, tiga syarat yang harus dibawa itu, terdiri dari yang pertama surat pengajuan penguduran diri sebagai anggota DPRD.
Kedua tanda terima surat pengajuan penguduran diri, dan ketiga keterangan dari pejabat berwenang, jika penguduran dirinya sedang diproses.
“Jadi calon bupati dan wakil bupati dari anggota DPRD. Yang bersangkutan harus berhenti dari anggota DPRD, itu prinsipnya,” jelasnya.
Dikatakan, tiga syarat itu harus dipenuhi setiap calon yang berasal dari DPRD, TNI Polri dan semisalnya. Sementara untuk SK pemberhentian sendiri diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pengungutan suara.
Diketahui jadwal penetapan calon sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur KPU ditetapkan 24 September 2020. Sedangkan jadwal pendaftaran dimulai dari 4 sampai 6 September 2020. (Robi)
Discussion about this post