Reportase Investigasi.com
JAKARTA – Ikatan Mahasiswa dan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Angkatan XX Universita Jayabaya mengadakan dialog nasional dengan tema Pradaigma Baru peran “TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Ditinjau dari Perspektif Hukum, HAM, Keamanan Nasinal dan Internasional”
Acara dialog tersebut dilaksanakan oleh Ketua pelaksana Dr (C) Irman Putra, S.Fil. S.H., MH Sekretaris Panitia.Muhammad Iqbal di Hotel Borobudur Jakarta Pusat (26/8/2020)
Hadir dalam acara diskusi tersebut di antaranya Dr. H. M. Azis Samsudin, S.E., S.H., M.Af., M.H.Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc.
Mayjen TNI Purn. Supiadin, A.S.
Dr Conni Rahakundhi Bakrie
Dr. Sidratahta Muktar Al Araf,Brigjen Pol Edi Hartono, S.I.K.
Selain itu turut hadir dari Lemhanas, Mayjend TNI Ivan R Pelealu SE MM.Babinkum TNI, Kadis Kumal TNI AL, Div Humas Mabes Polri, aktivis Mahasiswa, Bamus Betawi, Bintang Timur, BMKJ Jakarta, Warektor III UBK, Ketua Program studi Doktor Jayabaya, Kemenpolhukam RI. Perwira tinggi Menhan.
dan Ratusan peserta virtual dari 34 Provinsi.
Azis Samsudin menyampaikan bahwa dalam mengatasi aksi terorisme aspek pencegahan menjadi prioritas bagi TNI, POLRI dan BNPT. Bagi TNI, yang berperan dalam aspek pencegahan adalah BAIS dan KODAM.
Fadli Zon juga menyatakan peran TNI sangat diperlukan dalam pemberantasan Aksi terorisme karena terorisme merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.
Supiadin juga menambahkan, Keterlibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah sejak lama.
“Artinya pelibatan TNI dalam pemberantasan akasi terorisme sudah clear karena diatur dalam UU TNI UU no 34 Th 2004, pasal 7 ayat 2B. Perlibatan TNI yang diatur dalam rancangan Perpres untuk segera disetujutui dan dikonsultasikan oleh DPR.”katanya
Coni Rahakundhi juga menyatakan TNI adalah manusia yang disempurnakan dan TNI patut terlibat dari seluruh aspek.
“Perlibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorosme sangat penting karena terorosme merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara. Yang sangat dibutuhkan TNI adalah payung hukum.Sehingga Perpres perlibatan TNI dalam aksi terorisme perlu segera dibahas di DPR.”ucapnya
Sidratahta juga mendukung Pentinya perlibatan TNI dalam mengatasi terorisme karena dilihat dari sektor kemanan dan pertahanan negara.
“Perlu ada aturan yang mengikat terkait peran TNI dalam menangani masalah ini.”ucapnya
Hal senadapun di sampaikan,Al Araf pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme dilaksanakan dalam situasi khusus.
“Draft rancangan Perpres harus jelas tidak boleh multi tafsir.”ucapnya pula
Edi Hartono pun mendukung keterlibata TNI dalam mengatasi aksi terorsme bahkan sudah berjalan sudah lama dan sudah diatur dalam Undang-undang.
Amr
Discussion about this post