Jakarta,RI—Polres Bangka menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap seorang aktivis lingkungan hidup di Pulau Bangka, Tubagus Budhi Firbany.
Budi ditangkap pada 3 Agustus 2017 di Bandung dan dijerat kasus perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat 1 KUHP) karena memprotes proses penambangan ilegal di Pulau Bangka.
“Kalau kita lihat dari cerita dan kronologis yang disampaikan terkait penangkapn Bang Budhi, tidak terlepas dari aktivitasnya sebagai aktivits lingkungan. Dia lawan atau protes terhadap penambangan ilegal di Bangka,” kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, saat Konferensi pers di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Kamis (21/9).
Feri menyayangkan penangkapan itu karena bertentangan dengan Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang berjuang untuk hak atas lingkungan hidup tidak dapat dipidanakan.
“Budhi membela nelayan di Pulau Bangka yang melawan para penambang timah ilegal, PT Pulomas, yang menghalangi nelayan melaut, merusak lingkungan, melanggar hukum dan undang-undang,” kata dia.
Menurut Feri, Budhi yang juga ketua komunitas nelayan di Pulau Bangka, sangat keras memprotes kegiatan penambang ilegal di area kapal-kapal nelayan melaut.
“Penetapan Budhi sebagai tersangka juga janggal karena dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal pasal itu telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. *ald
Sumber: rmol.co.id. laporan : Lilis Varwati
Discussion about this post