Pesisir Selatan – aktivis Peduli Lingkungan dan Pengiat Konservasi Pesisir Selatan, Yaparudin menegaskan, bahwa tidak ada toleransi lain jika perusahaan tambak udang yang ilegal atau belum mengantongi izin yang terjadi di wilayah Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir.
Menurut Yaparudin, tambak udang yang ilegal dibiarkan berjalan hingga berdampak buruk, terhadap lingkungan dan melanggar sepadan pantai.
“Harus ditutup tidak ada kalimat lain. Karena sudah mencemari lingkungan dan melanggar sepadan pantai,” tegas Yaparudin pada reportaseinvestigasi.com, Jumat (28/05/2021).
Pemkab Pessel, kata Yapar, dalam hal pengawasan sangat lemah dan terkesan membiarkan industri perikanan tambak udang yang ilegal tersebut, marak terjadi di wilayah Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir.
Untuk itu, Yapar secara tegas meminta agar aktivitas tambak udang ilegal diberhentikan dan bangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk segara dibongkar.
“Ya ada pembiaran sudah jelas. Karena bicara tambak udang d wilayah Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir bukan tahun ini saja, akibat dari pembiaran dan tidak tegas pemda dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda,” tuturnya.
Secara tegas kata Yapar, Pemkab Pessel dalam hal ini DPMPTSP Pessel, agar berlaku selektif dalam hal perizinan agar tidak memberikan izin terhadap bangunan yang menyerobot sepadan pantai.
“Saya minta agar perusahaan tambak udang yang tak mengantongi izin segera ditindak secara hukum karena ini sama saja upaya melawan hukum. Sudah ada yang aktivitas, sudah ada yang mendirikan bangunan tapi belum mengantongi perizinan. Segera ini harus dibongkar aktivitas pembangunannya,” ujarnya
“Saya meyakini, jika perusahaan tambak udang di wilayah Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir langsung membuang limbah ke laut lepas tanpa adanya proses IPAL. Karena memang meraka belum memiliki dokumen perizinan IPAL dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Makanya saya secara tegas meminta kepada dinas lingkungan hidup Pessel untuk menutup aktivitas tambak udang yang belum mengantongi IPAL,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post