Reportase Investigasi.com, JAKARTA – Belum lama di lakukan pembongkaran oleh petugas satpol PP sebuah bangunan di Komplek Taman Surya V Blok QQ2 No 28 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.Nampaknya tidak membuat pemiliknya Jera atas tindakan Petugas
Kini bangunan yang menggunakan izin tiga lantai tersebut sejak awal sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2012 tentang tata cara pembangunan rumah dan Gedung kini kembali di kerjakan dan malah membuat pelanggaran baru dengan menambah ketinggian.
“Sejak awal saja sudah melanggar,bangunan itu mengunakan izin satu unit dengan ketinggian 3 lantai.Tapi di jadikan dua unit,itu sudah jelas fatal.Kemudian melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan juga Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan tehadap luas lahan.”Kata Hambali aktivis dari Lekashering Indonesia di Jakarta Barat.(13/6/2021)
Hambali menjelaskan,hal itu tidak boleh terus terjadi,karena aturan itu harus di jalnkan dengan menimbang aspek dan dampak lingkungan yang di timbulkan dari bangunan yang melanggar itu.
“Padahal belum lama bangunan itu di bongkar petugas Satpol PP.sekarang dia mulai lagi,bukannya sadar dengan pelanggaran itu malah pemilik menambah pelanggar baru
Hambali menjelaskan,dari hasil pantauan kita di lapangan bagunan mewah tersebut malah nambah lagi keatas menjadi 4 lantai.Ini sudah jelas pemilik rumah tersebut memang sengaja untuk mengangkangi aturan yang berlaku.Ini jelas perbuatan melawan hukum,harus di berikan efek jera.Ucapnya
Ia berharap aparat terkait pihak pengawasan Bangunan Kecamatan Kalideres dan satpol PP untuk kembali melakukan tindakan pada pada bangunan yang melanggar tersebut.
“Bila perlu di bongkar lagi sampai sesuai dengan gambar yang di ajukan dan di terbitkan izinnya.”Ujar Hambali
Karena kata dia, kalau hal itu di biarkan akan menimbulkan presepsi buruk tentang penegakan aturan di tengah masyarakat dan juga terhadap kinerja pemerintah.tutupnya.
Red*
Discussion about this post