Agam — Sejak pandemi Covid 19 sampai akhir tahun 2020 kemaren, telah menyebabkan capaian berbagai sasaran kerja serta anggaran yang sudah diprediksi maupun dianggarkan, menjadi menurun. Begitu juga pelayanan yang bisa diberikan sangat jauh dibandingkan dengan tahun 2019.
Dalam ekspose kegiatan selama tahun 2020 kepada wartawan, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam. Oeray Gufran.M, A.Md.Im,SH bersama sejumlah pejabatnya Senin (11/1) menjelaskan, penurunan berbagai bidang itu disebabkan karena terjadinya pandemi Covid 19.
Penurunan paling signifikan, menurut Oeray, terjadi pada permohonan penerbitan paspor dibandingkan tahun 2019, dari 32.602 pemohon menjadi hanya 8.374 permohonan tahun 2020, atau 74,31 persen.
“Akibat pandemi Covid 19, banyak kegiatan warga yang membutuhkan paspor, seperti melaksanakan ibadah haji dan umrah serta bisnis ke luar negeri menjadi terhambat,” ulas Oeray.
Penurunan tersebut, sebut Oeray, juga berdampak terhadap realisasi anggaran. Kalau tahun 2019 dari Pagu dana sebesar Rp.5.889.792.000 terserap 97,20 persen,sedang tahun 2020 dengan dana Rp.6.393.045.000 hanya terealisasikan sebesar 83,24 persen saja.
Sementara untuk kegiatan lain, seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ,dari 142 pemohon pada tahun 2019 turun menjadi 63 pemohon (55,6 persen) pada tahun 2020 kemaren, dan Izin Tinggal Sementara (Itas) juga terjadi sedikit penurunan dari 67 (2019) menjadi 64 (95,5 persen) tahun 2020. Namun yang meningkat terjadi Izin Tinggal Tetap dari 2 menjadi 7 pemohon.
Dengan terjadinya penurunan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Agam mengakui, juga berdampak terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019 sebelumnya.
Meski pandemi Covid telah menyebabkan terjadinya penurunan capaian kerja, namun Kantor Imigrasi Kelas Non TPI Agam, tambah Oeray tetap memberikan pelayanan berikut sarana tebaik, seperti menyediakan sarana bagi kaum difabel dan anak-anak, sehingga mendapatkan Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal kantor Pelayanan Publik Berbasis HAM terbaik.
Di penghujung tahun 2020, kantor Imigrasi Kelas II Agam, mendapat hibah berupa gadung dan tanah di kabupaten Pasaman yang kini digunakan sebagai Unit Kerja Kantor (UKK) Imigirasi Agam di Pasaman sebagai perpanjangan tangan pelayanan. (Pon)
Discussion about this post