Arosuka – Pemerintah Kota dan Kabupaten Solok akhirnya duduk bersama untuk menyelesaikan polemik kerjasama pemanfaatan air. Dalam pertemuan itu, disepakati berbagai poin yang menjadi solusi terhadap persoalan yang terjadi antar daerah.
Pertemuan itu dihadiri Sekda Kota Solok, Syaiful Rustam, Dirut PDAM Kota Solok, Rabbiluski. Sementara, dari Kabupaten Solok dihadiri Sekda Medison, asisten dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan berlangsung di ruang kerja sekda Kabupaten Solok, Kamis (13/4).
Dari pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati berbagai hal soal kerjasama, serta adendum. Pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
Kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
Kemudian, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat bulan Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.
“Kita meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Kemudian sarana masjid, sekolah digratiskan. Kita minta naikkan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerjasama,” tutur Medison.
Menanggapi usulan itu, Kota Solok bakal memberikan tarif sosial khusus untuk masjid dan musala. Kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacu pada kontribusi 15 persen. Selanjutnya untuk angka kebocoran mengacu pada hasil audit BPKP.
Pemko juga meminta agar pemerintah Kabupaten Solok bertanggungjawab jika ada pengrusakan secara sengaja atau sabotase oleh pihak tertentu. Jika mengabaikan, maka pembayaran kontribusi akan dipotong dengan biaya kerugian atas pengrusakan. (Cha)
Discussion about this post