PAINAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menemukan perusakan terhadap lingkungan terumbu karang dalam pembangunan Masjid Terapung yang dibangunkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat untuk menggenjot pengembangan ikon pariwisata di daerah itu.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni mengungkapkan, hal itu ditemukan setelah melakukan investigasi ke areal lokasi pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Selain, ditemukan ada perusakan terumbu karang, proses pengerjaan bangunan juga mengabaikan keselamatan pengunjung mana tidak adanya petugas safety yang menjaga area pembangunan masjid terapung.
“Ya, kita heran juga ya. Kenapa, proyek yang dibangun untuk menjadi ikon wisata. Tapi, mengabaikan kelestarian lingkungan yang ada,” ungkapnya usai mengunjungi areal pembangunan masjid terapung di Carocok Painan.
Diketahui pembangunan Masjid Terapung kawasan pantai Carocok Painan dibangun melalui APBD senilai Rp 27 miliar. Target selesai, 31 Desember 2020 dengan kontraktor pelaksana PT. Adhiwira Ikaputra dan konsultan pengawas CV. Restu Ghara Cipta.
Ia menjelaskan, perusakan terumbu karang dalam pembangunan masjid yang ditemukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, diantaranya karena adanya pengeboran pondasi. Sehingga mengakibatkan lahan terumbu karang menjadi rusak, dan dinilai tidak dapat pulih lagi setelah ada pembangunan tersebut.
“Kita tidak mengkaji luasnya. Tapi, kalau untuk urusan pembangunan seperti ini harus dikaji dampak lingkungan. Tidak cukup dengan UKL/UPL saja. Sebab ini, sudah masuk dalam ranah perusakan,” ujarnya.
Selain, adanya dugaan perusakan lingkungan dalam pembangunan Masjid Terapung, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga menelusuri pembangunan Gedung Paru RSUD Painan di areal lokasi padat penduduk.
“Ini, satu lagi. Sangat luar biasa dampaknya. Karena, untuk rumah sakit ini perlu kajian yang mendalam. Tapi, kita heran di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar kok bisa, adanya pembangunan Gedung Rawatan Paru di pemukiman masyarakat yang padat penduduk dan dekat dari rumah sekolah lagi,” jelasnya.
Terpisah saat team awak media konfirmasi langsung menemui Kadis DLHK Kabupaten Pesisir Selatan, Beny Riswan beliau mengatakan semuanya sudah memiliki izin dan kajian oleh di Lingkungan Hidup Provinsi sebelum pelaksanaanya dengan menujukkan dokumen amdal kepada awak media.
“Terkait pembangunan ruang rawatan paru yang dekat pemukiman masyarakat bahwa agar gedung rawatan tersebut tidak terpisah dengan rumah sakit dan terkait izin lingkungan UKL/UPL dan sudah sesuai dengan prosedur,” jelas Beny Riswan.
Sejauh itu, terkait adanya temuan tersebut, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sebagai lembaga aktivis lingkungan hidup akan segera menindaklanjuti dan membuat laporan ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Walaupun memiliki izin namun dalam pelaksanaanya ada yang salah itu tidak boleh, kita juga akan pertanyakan ke DLHK Provinsi terkait kajian amdal tersebut. Nantinya, kita Minta kepada ke Gakkum KLHK kasus ini harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Sebab, ini tidak bisa dibiarkan. Karena bagaimanapun ini perbuatan merusak terumbu karang ada perbuatan kejahatan lingkungan dan perbuatan melawan hukum,” tutup Soni. (Robi)
Discussion about this post