Jakarta — Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), petugas gabungan rutin menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah.
Tak terkecuali di Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Agus Riyanto bersama Tiga Pilar melakukan operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Jalan Jambu, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat, Jumat 24 Juli 2020.
Lurah Srengseng Hj Rusmini menuturkan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah digelar mulai dari pasar tradisional, jalan lingkungan dan jalan protokol.
“Kami berharap disiplin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan,” ujar Rusmini.
Dikatakannya, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Dalam melakukan operasi ini, pihaknya didukung penuh petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial serta dibantu TNI/Polri,” katanya
Sementara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Srengseng Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Agus Riyanto mengatakan, operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan.
“Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, terlihat beberapa warga yang melanggar tidak menggunakan masker ditindak dengan bekerja sosial menyapu jalan. (Ritha)
Discussion about this post