Padang, RI-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) gelar sosialisasi peraturan perundangan tentang hubungan industrial ketenagakerjaan. Acara ini digelar Kamis (23/9/2021) di Aula Bappeda Kabupaten Agam Jl. Sudirman Lubuk Basung.
Kepala DPMPTSP-Naker Agam, Retmiwati melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Basrizal menjelaskan sosialisasi ini diikuti puluhan pengusaha dan pekerja, adalah upaya Pemda Kabupaten Agam untuk menciptakan suasana kerja yang harmonis antara keduanya.
“Hubungan industrial yang baik sangat dibutuhkan, didalamnya akan diatur syarat kerja yang ada kaitannya hak dan kewajiban masing-masing pihak, untuk mencapai kondisi aman dan dinamis. Agar tercapai tujuan hubungan industrial yang harmonis, diperlukan sarana hubungan industrial itu yang tertuang pada Pasal 103 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Undang-undang ketenagakerjaan itu, antara lain serikat pekerja/buruh, LKS Bipartit, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Karena itu, sosialisasi yang diadakan ini menjadi penting untuk dilakukan, terang Basrizal.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM melalui Asisten II Setdakab Agam, Yosefriawan dalam arahann sambutan pembukaan sosialisasi tersebut, menjelaskan, dalam menjalankan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran perundangan ketenagakerjaan.
Pekerja (buruh) dan serikat perkerjaan (buruh), mempunyai fungsi menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja (buruh) secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.
Adapun tujuan hubungan industrial itu sendiri, untuk menciptakan iklim yang kondusif guna peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja (buruh) beserta keluarganya.
Juga menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
Melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta keberhasilan dalam hubungan industrial. Keberhasilan itu ditandai dengan terbangunnya komunikasi efektif, meningkatkannya saling pengertian, tumbuhnya rasa tanggungjawab dan lahirnya kesepakatan bipartit dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Saya juga berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami betapa pentingnya peraturan perundangan terkait hubungan industrial ketenagakerjaan di perusahaan”, ujar Yosefriawan. Aji
Discussion about this post