ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ada Sanksi, Warga dan Pelaku Usaha di Kota Solok Jangan Langgar Protokol Kesehatan!

by Redaksi
15 September 2020
in -KOTA SOLOK
Reading Time: 2min read
Ada Sanksi, Warga dan Pelaku Usaha di Kota Solok Jangan Langgar Protokol Kesehatan!
ADVERTISEMENT

Kota Solok – Sejak di berlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, bagi para pelanggar akan di kenakan Sanksi.

Demikian diungkapkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno saat menggelar Video Conference (Vicon) yang diikuti Staf Ahli Wali Kota Solok Ir.Alkaf, didampingi Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Ketua Pengadilan Negeri Solok Donny Dortmund, serta gugus tugas Covid-19 Kota Solok, pada Jumat (11/09/2020) bertempat di E-Gov Monitoring Balaikota Solok.

BERITA LAINNYA

Pemko Solok Sambut Baik Program Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat

Raih Opini WTP 9 Kali Beruntun dari BPK Jadi Kado Capaian 100 Hari Kerja Ramadhani-Suryadi

Wako Ramadhani Ajak Pelajar Semangat Hadapi Persaingan di Era Digital

Dalam paparan awalnya Gubernur menjelaskan, Perda tersebut baru ditetapkan tadi sore, Jumat (11/09) Pukul 16.00 WIB dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan langsung malam ini dilaksanakan rapat melalui video conference.

Menindak lanjuti Perda yang telah disahkan itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di seluruh kabupaten dan kota Provinsi Sumatera Barat agar langsung mempelajari perda secara detail dan mendalam. Insha Allah bisa dipahami, apabila kurang paham agar dikomunikasikan langsung dengan kami dan elemen terkait.

ADVERTISEMENT

Untuk menyamakan persepsi penanganan covid-19 di Sumbar, kita harus satu arah untuk menghasilkan sinergi, kompak, terarah dan terukur agar bisa mengendalikan Covid-19.

“Saya juga ucapkan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, yang telah bekerja keras dari bulan Maret 2020 sampai saat ini,” sebut Gubernur.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

ADVERTISEMENT

Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Pasal 106
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110
Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111
Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Selain sanksi, perda ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak yang dianggap berkontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumbar. Gubernur Irwan Prayitno menyebut perda ini penting bagi upaya mencegah dan mengendalikan COVID-19.

ADVERTISEMENT

“Kita sudah ada Pergub, Perwako, maupun Perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi.

Kepada DPRD yang sudah membahas Ranperda dalam waktu cepat, Gubernur IP tak lupa mengucapkan terima kasih. Perda itu merupakan yang pertama mengatur COVID-19 di Indonesia. “Ini perda pertama untuk COVID ini sepertinya di Indonesia,” jelasnya. (Nisha)

Tags: Kota SolokPemko Solok
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pulih dari COVID, Walikota Solok Boleh Pulang ke Rumah

Next Post

Positif Covid-19 di Agam Masih Bertambah

Next Post
Hari Ini Rabu (9/9), Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Pessel Bertambah 6 Orang

Positif Covid-19 di Agam Masih Bertambah

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Personel Polres Pulang Pisau Sambangi Tokoh Agama

Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Personel Polres Pulang Pisau Sambangi Tokoh Agama

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI