PD. PARIAMAN – Berdalih untuk peningkatan mutu SNMPTN bagi siswa kelas XII, Kepala Sekolah SMAN 1 V Koto Kp. Dalam Akmal S,Pd bersama dengan Ketua Komite Sekolah Ibnu Hasyim diduga sepakat bersekongkol membebankan pungutan kepada orangtua siswa sebanyak Rp 250 ribu per orang, tanpa ada landasan hukum. Diketahui, pungutan yang diberlakukan kepala sekolah bersama komite tersebut terindikasi liar alias pungli.
Pasalnya, kepada media, beberapa walimurid menukilkan keberatannya atas pungutan yang diberlakukan sekolah tersebut dengan modus permohonan sumbangan. “Kita keberatan dengan sumbangan 250 ribu itu. Rapat pada waktu penetapan pungutan itu pun tidak banyak orangtua yang datang, dan kita keberatan,” bebernya belum lama ini dalam suatu kesempatan.
Bagaimana tidak, dalam melancarkan niatnya untuk mematok pungutan 250 ribu per siswa tersebut, walimurid melanjutkan, pihak sekolah (kepala sekolah dan komite) sengaja mengedarkan surat permohonan dalam format yang sudah ditetapkan. Namun dalam modusnya, bunyi surat tersebut seolah-olah berasal dari permohonan walimurid.
“Kita tidak terima saja, ini jelas pembodohan bagi orangtua murid. Kita seakan dipaksa oleh pihak sekolah dengan format surat yang dibuatnya. Seolah-olah orangtua murid lah yang memohon untuk menyumbang ke sekolah guna katanya untuk peningkatan mutu siswa memasuki PTN nanti,” kesalnya sembari memperlihatkan surat tersebut yang sudah ditandatangani oleh Ketua Komite sebelumnya.
Akan hal itu, Kepala Sekolah Akmal, S.Pd bersama dengan Ketua Komite Ibnu Hasyim yang ditemui di ruangan Kepala Sekolah SMAN 1 V Koto Kp. Dalam, Kamis (30/01/20) tidak menampik akan adanya isu memberlakukan pungutan 250 ribu per siswa tersebut. Dia berdalih, dana tersebut merupakan sumbangan dari orangtua murid untuk peningkatan mutu SNMPTN.
Mereka mengklaim dari 243 siswa kelas XII yang dimintai itu, tidak seluruhnya yang mampu menyanggupi. “Memang iya, kita meminta sumbangan dari hasil rapat kesepakatan dari komite sekolah dengan orangtua murid. Kesepakatan itu membebankan biaya tambahan ke siswa kelas XII untuk program peningkatan mutu persiapan SNMPTN. Dari seluruh siswa itu tidak semua yang membayar,” dalihnya. Padahal, sumbangan tersebut disinyalir iuran wajib bagi siswa kelas XII. (TIM)
Discussion about this post