Reportase Investigasi.com Tangerang
Kabupaten Tangerang – Semenjak meninggal kepala desa rawa boni pada Tanggal (11-September-2020) desa rawa boni,kecamatan pakuhaji,kabupaten Tangerang, Banten. Mengalami kekosongan jabatan penganti kepala desa sementara.
Akhir nya pada Tanggal (14-Septemper-2020) di angkat lah PLH yang baru Sri Dewi yang berdasar kan peraturan bupati Tangerang nomor 79 tahun 2014 pasal 111,”Ujar ketua BPD desa rawa boni Supardi Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat wapsaat.
“Salah seorang tokoh masyarakat desa rawa boni Hasan menjelaskan kepada awak media.pengangkatan PLH tidak ada musyawarah desa serta terkesan tidak transparan karna tidak melibatkan unsur yang terkait serta bukan seorang PNS dan terkesan camat pakuhaji pun diam saja di saat situasi seperti ini.
Hasan pun mengatakan pasal yang di gunakan pun tidak sesuai karna kepala desa meninggal dunia.Semesti nya pasal yang di gunakan adalah pasal 112 yang berbunyi.”Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti tidak lebih dari satu tahun karna meninggal dunia,permintaan sendiri atau diberhentikan,Bupati mengangkat pegawai negri sipil dari pemerintah daerah sebagai pejabat kepala desa sampai terpilih nya kepala desa yang baru”.
“Oleh sebab itu pengangkatan PLH Oleh pihak BPD dan di ketahui bahkan di setujui oleh pihak kecamatan,terkesan ada sesuatu dan cacat hukum, “pungkas Hasan kepada awak media pada hari Sabtu (17/10/2020).
Hasan pun mengatakan sebagai masarakat desa rawa boni saya terpangil untuk memperbaiki kesalahan yang ada serta demi masarakat desa rawa boni agar ada kepala desa penganti yang sah secara hukum.
Agar segala urusan yang terkait desa bisa di kerjakan dan di selesaikan oleh kepala desa yang sah secara hukum dan memiliki SK bupati, “pungkasnya.
“Saat Di konfirmasi melalui telepon wapsat pada hari sabtu (17/10/2020) camat pakuhaji tidak mengangkat HP nya.
AMR
Discussion about this post