OKU Selatan — Program ketahanan pangan berupa pengadaan dan pembagian bibit jagung di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Kericuhan dan dugaan intimidasi terhadap awak media yang terjadi di Kantor Desa Tanjung Jaya diduga berawal dari upaya wartawan menggali informasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Insiden tersebut bermula saat sejumlah wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi terkait pengelolaan bibit jagung program ketahanan pangan desa. Situasi memanas setelah Sulaidi, Kepala Desa Talang Padang, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap awak media, yang berujung pada terhentinya proses wawancara.
Temuan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMDes
Berdasarkan hasil investigasi awak media, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan program ketahanan pangan Desa Tanjung Jaya. Salah satu temuan utama adalah dugaan pembagian bibit jagung yang tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi warga Desa Tanjung Jaya. Bahkan, dalam daftar penerima tercantum nama-nama warga dari desa lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tanjung Jaya, Yeti, berdalih bahwa pengadaan bibit jagung sudah terlanjur dilakukan.
“Warga sebelumnya sudah mendapatkan bibit jagung gratis dari Dinas Pertanian, jadi terpaksa kami bagikan ke desa lain,” ujar Kades Yeti dengan nada santai kepada awak media.
Padahal diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pertanian telah menyalurkan bibit jagung gratis kepada petani di Desa Tanjung Jaya. Namun demikian, Kades Yeti tetap memaksakan pengadaan bibit jagung melalui anggaran desa, yang pada akhirnya membuat petani setempat justru tidak menerima manfaat dari program tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: ada apa di balik pemaksaan pengadaan bibit jagung tersebut?
Dugaan Mark-Up Harga Bibit Jagung
Keanehan lain terungkap dari pengakuan Kades Yeti yang menyebutkan bahwa bibit jagung dibeli di toko miliknya sendiri dengan harga Rp140.000 per kilogram. Sementara berdasarkan penelusuran awak media, harga bibit jagung di agen resmi di Kota Muaradua, yakni Toko Andrian Tani, hanya sebesar Rp135.000 per kilogram.
Selisih harga tersebut menimbulkan dugaan kerugian hingga sekitar Rp7.000.000, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bibit jagung program ketahanan pangan desa.
BUMDes Diduga Dikelola Langsung oleh Kades
Selain itu, pengelolaan BUMDes Desa Tanjung Jaya juga disorot. Kades Yeti secara terbuka mengakui bahwa seluruh data pembagian dan keuangan BUMDes dipegang langsung olehnya.
“Saya bertanggung jawab penuh atas BUMDes karena SPJ-nya ada sama saya,” tegas Kades Yeti saat menjawab pertanyaan wartawan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa peran Ketua BUMDes, Karwani, diduga hanya bersifat formalitas. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa Karwani tidak memegang data penerima bantuan yang sebelumnya telah diputuskan dalam rapat desa.
Intimidasi Diduga Berawal dari Suami Kades
Di sisi lain, sikap tidak bersahabat juga ditunjukkan oleh Pulung, suami Kades Tanjung Jaya yang diketahui merupakan seorang anggota dewan. Pulung diduga menunjukkan ketidaksenangannya atas kehadiran awak media dan melontarkan pernyataan bernada intimidatif.
“Aku ini hidup di dua zaman. Zaman misterius itu aku masih hidup, tahu dak kau. Ke sini ini aku buron. Biasa aku menghadapi yang pahit-pahit,” ujar Pulung sambil menatap salah seorang wartawan.
Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Beberapa saat setelah keributan dan tantangan duel fisik yang dilontarkan Sulaidi kepada wartawan, Pulung kembali meminta peserta yang hadir di kantor desa untuk mengumpulkan warga, yang semakin memperkeruh suasana.
Sorotan Publik dan Potensi Proses Hukum
Rangkaian peristiwa ini memunculkan sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa, khususnya program ketahanan pangan di Desa Tanjung Jaya. Dugaan penyimpangan anggaran, konflik kepentingan, hingga intimidasi terhadap pers dinilai sebagai persoalan serius yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Awak media menegaskan bahwa seluruh kegiatan peliputan dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. (Tim)



Discussion about this post