Pesisir Selatan – Diduga tidak memiliki izin, tambak udang di Kampung Koto Baru, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat abaikan lingkungan. Selain memakai lahan sempadan pantai, juga merusak cemara pantai di sekitar areal tambak.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ranah Pesisir, Jamirus mengatakan, kondisi itu terpantau sejak beberapa tahun terakhir. Selain memakai lahan sempadan pantai, keberadaan tambak udang tersebut juga telah memicu kepunahan cemara pantai di sekitar areal tambak.
“Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi langsung ke pemiliknya. Namun, saat kami konfirmasi, pemiliknya terkesan mengelak. Bahkan, untuk kondisi ini kami datang konfirmasi bersama Dinas Perikanan,”katanya pada wartawan, Selasa, (25/5).
Diketahui, cemara laut dengan casuarina equisetifolia merupakan spesies dari monotypic taxa. Manfaatnya selain, dapat meningkatkan agregasi tanah dengan cara memperbesar granulasi dan porositas tanah. Cemara laut juga dapat memperbaiki unsur hara di dekat tegakannya. Selain sebagai peneduh, cemara laut itu juga dapat membantu menanggulangi datangnya bencana tsunami, sehingga penting dilakukan konservasi.
Menurut informasi yang dirangkum di lapangan, keberadaan tambak udang di Sungai Tunu Barat ini sudah berdiri sejak dua tahun terakhir. Namun, terpantau beroperasi dalam satu tahun terakhir ini yang dikelola oleh pengusaha luar daerah.
“Ya, tambak berdiri ada sudah dua tahun dan sampai saat kami belum mengetahui izinnya,” terangnya.
Melihat kondisi tambak udang di Sungai Tunu Barat ini, Jamirus meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti keberadaan tambak udang tersebut.
Pasalnya, selain diduga belum memiliki izin. Aktivitasnya juga telah membuat kerusakan lingkungan. Apalagi, pohon cemara ditanam secara nasional untuk kepentingan penahan abrasi pantai.
“Faktanya di lapangan seperti itu. Pohon cemaranya seperti sengaja ditebang. Itu kondisi ada dalam lokasi tambak,”
Terpisah, Camat Ranah Pesisir, Zul Arzil mengakui, sejauh ini sudah mengetahui keberadaan tambak udang tersebut. Tidak hanya soal aktivitas tambak di lapangan, namun juga soal izin.
Bahkan berdasarkan catatan Camat, tidak hanya satu tambak di lokasi tersebut. Namun, ada tiga dan ketiga-tiga menurut camat, belum satu-pun melihatkan izinnya.
Terkait tambak yang beraktivitas merusak tanaman cemara, persoalan itu sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan, persoalan telah sampai kepada pengaduan ke polisi. “Itu yang bermasalah sampai saat ini. Termasuk soal izinnya,” terangnya.
Lanjutnya, terkait pemanfaatan sempadan pantai dan aktivitas merusak tanaman konservasi cemara laut itu hanya soal izin. Jika izin ada, maka tidak akan masalah.
“Sebenarnya, kalau memiliki izin tidak ada masalah. Tapi, tidak memiliki izin mau dibawa kemanapun tidak bisa,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post