Padang — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, meringkus 1 (satu) orang pelaku berinisial GRJ (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di simpang lampu merah kantor DPR Kel. Ulak Karang Utara Kec. Padang Utara Kota Padang, Sabtu (15/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku atas Laporan Polisi nomor : LP/B/276/IV/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 15 April 2023.
“Berdasarkan adanya laporan masyarakat itulah kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku penjambretan tersebut, dan diketahui pelaku melakukan penjualan hasil curian tersebut di marketplace FB,” ungkap Kasatreskrim, Minggu (16/4/2023).
Kemudian setelah itu anggota opsnal mencocokkan ciri-ciri handphone tersebut dengan keterangan korban, dan mengajak agar orang yang menjual handphone di marketplace tersebut untuk bertemu, dan setelah itu ketika bertemu dengan penjual kemudian anggota opsnal langsung mengamankan kedua orang yang mengaku sebagai penjual handphone tersebut.
“Setelah diamankan dan kita memeriksa nomor imei yang ada di handphone tersebut dan benar adanya nomor imei dari handphone yang telah dijual oleh pelaku cocok dengan nomor imei handphone milik korban yang telah dicuri itu,” sebutnya.
“Ketika diinterogasi, pelaku berinisial GRJ mengakui perbuatannya yang telah menjambret bersama temannya bernisial SY yang saat ini masih (DPO). Dan dalam kasus ini yang mana pelaku .merupakan joki dan pelaku SY merupakan eksekutornya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hen)
Discussion about this post