Payakumbuh — Dengan adanya perangkat regulasi dan komitmen penegakan hukum penataan ruang di Kota Payakumbuh, maka Pemerintah Kota Payakumbuh dianugerahi Peringkat 3 Besar Terbaik Nasional dalam pelaksanaan Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang Tahun 2022. Berdampingan dengan Kota Bandung dan Kota Yogyakarta.
Penataan Ruang sebagaimana amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berkewajiban dalam melakukan penyusunan rencana tata ruang yang kemudian nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Kota Payakumbuh telah menyusun dan menetapkan perangkat regulasi rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di daerah.
Dalam era kemudahan berusaha dan berinvestasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui OSS RBA, RDTR Kota Payakumbuh yang telah ditetapkan dengan Perda No. 2 Tahun 2018 menjadi acuan dalam pelayanan KKPR berusaha maupun non berusaha yang terintegrasi dengan OSS. Menurut data dari Kementerian ATR/BPN tahun 2023, RDTR Kota Payakumbuh termasuk dalam 108 RDTR (5,87%) yang telah terintegasi dengan OSS-RBA dari total target Nasional sebesar 1.838 RDTR. Ini tentunya menjadi keunggulan dan potensi untuk Kota Payakumbuh dalam mendorong nilai investasi untuk masuk ke Kota Rendang ini.
Bukti dari transformasi digital rencana tata ruang sebagai pintu masuk bagi kemudahan berusaha dan investasi di daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyusun aplikasi SITARANG yaitu aplikasi rencana tata ruang berbasis web untuk memudahkan seluruh stakeholder mengetahui rencana tata ruang kota melalui alamat web: sitarang.payakumbuhkota.go.id. Sehingga, rencana tata ruang semakin transparan, akuntabel, akurat dan memiliki kepastian dalam penerbitan KKPR sebagai salah satu dasar dari perizinan berusaha di daerah.
Untuk memastikan terwujudnya penataan ruang yang sejahtera, maju, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang, berbagai mekanisme perangkat pengendalian pemanfaatan ruang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan penertiban tata ruang sebagai upaya kuratif terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang secara rutin telah dilakukan oleh Dinas PUPR. Mulai dari Surat Peringatan hingga pembongkaran bangunan telah dilakukan. Selama tahun 2023 sudah 4 bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan yang terkena sanksi administratif.
Pemerintahan Kota Payakumbuh melalui Muslim Selaku Kadis PUPR Kota Payakumbuh menyampaikan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah, untuk terlebih dahulu memastikan dan memperoleh informasi terkait dengan rencana peruntukan sesuai tata ruang di atas lokasi tanah yang akan dimanfaatkan sebelum melakukan trasnaksi jual beli tanah, pembangunan gedung, maupun kegiatan invstasi. Agar kegiatan yang kita lakukan memperoleh kepastian hukum pelaksanaan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berakibat pada sanksi pencabutan izin maupun sanksi pidana,” terang Muslim.
“Kami juga menghimbau keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang yang telah disepakatkan ini, dan diharapkan, penyadaran dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan penataan ruang akan semakin meningkat. Sehingga dengan adanya awareness penataan ruang merupakan milik bersama, masyarakat akan dapat menikmati ruang dengan lebih baik,” imbuh Muslim.
Discussion about this post