Limapuluh Kota — Dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, serta untuk meningkatkan publikasi penyebarluasan informasi, hasil kerja-kerja pencegahan dan pengawasan pada pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, melaksanakan kegiatan “Konferensi Pers Publikasi Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih hasil Pemutahiran Data Pada Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan Kamis 06 April 2023 di Aula Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.
Pemutakhiran data pemilih selalu menjadi salah satu tahapan yang banyak diperbincangkan di setiap pemilu. Adalah wajar mengingat data pemilih erat kaitannya dengan tahapan lain di pemilu seperti logistik dan TPS.
Namun mengelola daftar pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sendiri sudah tersedia melalui DPT terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah.
Proses pemutakhiran data pemilih akan melewati berbagai macam dinamika di tengah realitas masyarakat yang dinamis. Mulai dari permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah tercatat melakukan perekaman tapi belum memegang KTP secara fisik, hingga permasalahan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra didampingi dua Komisioner, Ismet Aljannata dan Zumaira dalam Konferensi Pers Publikasi Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pemilu 2024 yang digelar di Aula Bawaslu.
“Bawaslu menemukan sejumlah temuan atau persoalan dalam pengawasan melekat maupun uji petik, mulai dari proses Coklit hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak tahun 2024, diantaranya Pantarlih tidak bisa menunjukkan surat tugas/SK. Tidak dicatatnya Keterangan Pemilih Penyandang Disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga ditemukan dalam pelaksanaan Coklit tersebut didapati adanya perjokian yang dilakukan oleh Pantarlih,” sebut Yori.
Kondisi ril yang ditemukan Bawaslu terhadap penduduk yang pindah domisili ini, terang Yori, tanpa disertai dokumen kependudukan, masih banyak ditemui saat coklit Pemilu 2024 ini. “Jika menganut asas de facto, keadaan ini sangat memungkinkan munculnya pemilih ganda,” tambahnya.
Dalam hal ini Komisioner Ismet Aljannata juga menyampaikan, KPU telah mengantisipasi dengan menerapkan asas de jure dalam pelaksanaan coklit. Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum).
Artinya, lanjut Ismet, pemilih yang didata sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik bukan berdasarkan di mana dia tinggal ( de facto ) saja. Pantarlih tidak boleh menghapus nama pemilih yang tertuang dalam DP4 meskipun ada informasi pemilih tersebut sudah pindah domisili. Begitu pula Pantarlih tidak boleh memasukkan pemilih yang tidak sesuai alamat KTP di wilayah kerjanya.
“Oleh karenanya jika menemukan rumah warga yang belum tertempel stiker Coklit, bisa jadi karena mereka adalah warga baru namun masih memiliki dokumen kependudukan di wilayah asalnya. Pertanyaan kemudian yang muncul, bagaimana mereka memilih saat pemilu nanti? Untuk kasus seperti ini mereka harus memiliki form A5 atau surat pindah memilih. Informasi ini menjadi tugas KPU beserta jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih,” ujar Ismet. (Bbz)
Discussion about this post