ROHIL – Proyek pengerjaan pembangunan pelabuhan internasional di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengabiskan uang mencapai puluhan miliaran rupiah. Mulai dari persiapan pematangan lahan hingga penimbunan telah dikerjakan.
Menenggarai hal itu, saat dikomfirmasi oleh awak media, ketua investigasi Lembaga Pemantau Pembagunan Infrastuktur Riau (LPPIR), menjelaskan dengan tegas, meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses secara hukum adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya, pekerjaan pembagunan pelabuhan internasional di kabupaten Rokan Hilir, sangat terlihat jelas di mana pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan banyak ditemukan kerusakan, akibat diduga kurangnya pengawasan dan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.
“Dugaan kecurangan dalam pembangunan pelabuhan internasional ini merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Batasan tindak pidana korupsi ini diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.
Artinya, dia melanjutkan, dalam pasal ini memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang ke 3 (tiga) unsur suatu tindak pidana. “Pertama, menyalahgunakan kewenangannya, kedua, memberikan keuntungan baik kepada diri sendiri maupun orang lain, dan ketiga, menimbulkan kerugian negara,” begitu tanggapan dari ketua tim investigasi LPPIR dengan tegas menyampaikan.
Dia juga berujar, jika kasus tersebut tidak ditangani dengan segera oleh aparat penegak hukum setempat, maka lembaganya akan membawa kasus ini ke tinggkat lebih tinggi. “Jika tidak bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang ada di wilayah hukum kabupaten Rokan Hilir maka kami akan mengajak tim dan teman teman aktivis untuk membawa permasalahan ini ke jenjang yang tinggi,” kata Harianto.
Discussion about this post