Bukittinggi — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bukittinggi Kamis kemaren.
Dalam sambutannya, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bukittinggi, Jon Yosnedi, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital merupakan respon pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien.
Oleh karen itu, menurutnya, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser Kartu Fisik.
“Untuk Kedepannya, kami sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digital ID yang ada di HP android bapak-ibu masing-masing,” ujarnya.
Ditambahkan, penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu.
“Melalui KTP Elektronik yang tersimpan di HP masing-masing, kita tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja,” tambahnya.
Hj. Tri Andriani Djusair, Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag menyampaikan terima kasih atas Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang di berikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Bukitinggi telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Program Digitalisasi ini juga merupakan program prioritas Kementerian Agama, sehingga kami sangat mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Banyak manfaat yang didapat dari IKD ini antara lain kita tidak perlu lagi cetak dan bawa kartu KTP, tak ada lagi istilah KTP hilang atau rusak.
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
Sebelumnya antara Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga telah menjalin kerjasama dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan baru setelah melaksanakan pernikahan yang diserahkan pas akad Nikah. (Pon)
Discussion about this post