Payakumbuh – Peresmian Posko Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus launching aplikasi pengaduan masyarakat Whistle Blower Sistem (WBS) dilaksanakan di MPP Kota Payakumbuh, Senin (30/1).
Hadir Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Ketua DPRD Hamdi Agus, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Moch. Denny Nurcahyono, Kajari Payakumbuh Suwarsono, Unsur Forkopimda lainnya, Kapala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan, Tim UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh, dan tamu undangan.
Wali Kota Rida Ananda mengatakan keberadaan posko ini diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta masyarakat untuk pencegahan korupsi, khususnya terhadap aksi pungutan liar (pungli).
“Mudah-mudahan posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengaduan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan dan melaporkan terkait adanya kegiatan pungutan liar,” kata Rida.
Rida juga dengan tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.
“Semua unsur punya peran, baik pemuda, dan tokoh masyarakat. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli,” ucapnya.
Dari sisi Ketua Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh Kompol Russirwan mengatakan dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden, begitu bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,” terang polisi yang akrab disapa Ayah itu.
“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan; dan yustisi”, sambungnya.
Kompol Russirwan menambahkan, apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan. Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Kompol Russirwan juga menyebut tahun ini adalah tahun yang paling ditunggu-tunggu karena setelah tahun keenam Unit Satgas Saber Pungli berdiri, baru memiliki Posko sebagai pusat kegiatan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.
“Kehadiran Posko yang sangat dibutuhkan oleh Tim Saber Pungli sangat mencerminkan kepedulian Pj. Wali Kota Payakumbuh beserta jajarannya dalam mengapresiasi tugas Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dengan pembiayaan kegiatan berasal dari APBD Kota Payakumbuh melalui DPA Inspektorat Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Lihat juga
Komisi C DPRD Payakumbuh Bakal Perjuangkan Embung Bulakan Multifungsi Bagi Masyarakat
Komisi A DPRD: Dua Kelurahan di Payakumbuh Masih Berstatus Sewa Pada PJ KA
Ayah menuturkan selama masa pandemi kegiatan UPP Kota Payakumbuh tetap berjalan sebagaimana tuntutan DPA Inspektorat Kota Payakumbuh, dan telah banyak juga kegiatan UPP Saber Pungli yang telah dilakukan selama kurun enam tahun. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, E-Mobile, pemasangan spanduk di titik-titik rawan pungli,pembagian stiker anti pungli kepada masyarakat, pemasangan benner di OPD Pelayanan Publik sampai studi tiru ke Kabupaten-Kota di Sumbar, bahkan melakukan konsultasi kasus ke UPP Saber Pungli Sumbar di Polda telah menjadi rutinitas dan merupakan program kerja Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.
Discussion about this post