Bukittinggi — Program yang baru saja diluncurkan Walikota Bukittinggi H. Erman Safar pertama kali terjadi di Kota Wisata ini.
Terobosan dan inovasi baru itu dalam bentuk program proteksi BPJS Ketenagakerjaan bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada Kota Bukittinggi.
Ketika meluncurkan program tersebut, Erman mengatakan, ada beberapa point pada program itu, diantaranya apabila seorang RT/RW meninggal dunia karena sakit akan mendapat santunan sebesar Rp. 42.000.000.
Dan bila RT/RW meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan santunan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala ahli waris, imbuh Wako, diberikan santunan serta beasiswa bagi 2 orang anak, jumlah beasiswa sesuai dengan jenjang pendidikan.
“Tingkat TK dan SD mendapat santunan sebesar Rp 1.500.000 per tahun maksimal 8 tahun.
Tingkat SMP sebesar Rp. 2.000.000/tahun maksimal 3 tahun. Sementara untuk tingkat SMA sebesar Rp. 3.000.000/tahun maksimal selama 3 tahun.
Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi (kuliah) S1 dan Pelatihan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 12.000.000 pertahun maksimal 5 tahun,” ujar Erman Safar, Jumat kemaren.
Program itu sendiri, katanya merupakan bentuk wujud nyata Pemko kepada RT/RW sebagai perpanjang tanganan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi di tingkat bawah, program ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap RT/RW mendapatkan jaminan kematian, bahkan ahli waris juga mendapatkan santunan dan juga beasiswa bagi anak – anak mereka yang masih mengenyam bangku pendidikan,” ujar Erman Safar. (Pon)
Discussion about this post