Padang Pariaman – Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman berikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi kepada Perangkat Daerah. Bimtek yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk mendorong penguatan dan maturasi (SPIP) Terintegrasi Tahun 2023.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP serta dalam rangka peningkatan Maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada Level 3 Tahun 2023” ujar Inspektur Hendra Aswara saat dihubungi kemarin Rabu (15/3), bertempat di Aula Inspektorat Padang Pariaman di Kawasan IKK Parit Malintang.
Hendra menerangkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Pemkab Padang Pariaman dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat. Dia menyebut, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut terangnya, penyelenggaraan SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia. Di samping itu katanya, memberikan keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, serta dapat melaporkan pengelolaan keuangan negara secara andal, mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Untuk narasumber dalam kegiatan ini, kami bekerjasama dengan unsur BPKP Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan sosialisasi ini didasari atas adanya perubahan bentuk penilaian SPIP, dari SPIP yang dulunya hanya menilai tingkat maturitas, lalu diintegrasikan dengan aspek lainnya,” terang Hendra lagi.
Tahun ini, kata Hendra, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menargetkan maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP Level 3.
“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih atas pendampingan BPKP Sumbar” kata Mantan Kepala DPMPTP itu.
Kepala BPKP Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili Ilban menyebutkan, untuk SPIP Terintegrasi meliputi 4 (empat) macam penilaian, yaitu penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Risiko Indeks (MRI), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP), penilaian tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (Maturitas SPIP), dan penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
“SPIP merupakan alat bagi pemerintah yang ditanamkan secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi. Melalui prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas manajemen risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post