Payakumbuh — Plt. Sekda Kota Payakumbuh Dafrul Pasi didampingi Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Orion Ali melakukan pemeriksaan terhadap aset berupa kendaraan operasional pada Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan aset berupa kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat pada Dinas Pendidikan itu, dilakukan Selasa (10/1) di halaman kantor Bersama Dinas Pendidikan Padang Kaduduak. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi aset, pemanfaatan dan perawatan serta pengorganisasiannya,ujar Dafrul Pasi di sela sela pemeriksaan tersebut.
Dikatakannya, kendaraan operasional ini berfungsi untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai dalam suatu organisasi pemerintahan. Pemeriksaan itu dengan melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan bermotor, dan fisik kendaraan dinas tersebut, termasuk pengecekan pajak kendaraan dengan memeriksa kondisi masing-masing kendaraan dinas roda dua dan empat di jajaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Pada kesempatan itu, Plt. Sekda Payakumbuh Dafrul Pasi mengimbau pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan yang dipercaya pemegang kendaraan dinas, agar selalu merawat secara berkala kendaraan dinas yang digunakan.
“Diharapkan Pejabat di lingkungan Dinas pendidikan Payakumbuh memanfaatkan dan mengadministrasikan aset (kendaraan dinas) secara benar sesuai fungsi dan kegunaan dari kendaraan dinas untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan,” haraf Dafrul yang diamini Kabid Aset Orion.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr.Dasril S.Pd.M.Pd, menyampaikan terimakasih kepada Plt. Sekda Payakumbuh bersama tim aset yang sudah melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang merupakan aset daerah yang ada pada Dinas Pendidikan. Dengan pemeriksaan yang dilakukan tim aset ini, kebenaran data dan kondisi aset dapat diketahui secara berkala.
Dr Dasril menyatakan, Dinas Pendidikan siap menindak lanjuti dan memastikan aset yang berada di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh termasuk kendaraan dinas operasional roda dua dan empat tercatat dalam KIP.
“Kendaraan dinas dilingkungan Dinas Pendidikan diberikan kepada pejabat yang tepat, dimanfaatkan untuk kepentingan dinas.Kepada pejabat pemegang kendaraan dinas dilingkungan Dinas Pendidikan telah ditegaskan, agar tidak menyalah gunakan kegunaan dan fungsi dari kendaraan dinas tersebut,” ungkap Dasril yang diamini Sekretaris Dinas Pendidikan Danil Defo.
Discussion about this post