LAMPUNG — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum dalam putusan gugatan 575/Pdt G/2023 pada Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan itu menyebutkan, memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu. Demikian bunyi poin ke lima dalam amar putusan tsb.
Berikut petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
Mengadili dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel) dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat; menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan awal selama kurang dari 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan, 7 (tujuh) hari. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000,00
dalam gugatan Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi admistrasi parpol calon peserta Pemilu yang diterima pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.05. Hasilnya Partai Prima dinyatakan TMS alias tak memenuhi syarat.
Namun dalam hal hasil putusan tersebut diberitakan bahwa KPU sendiri menyatakan banding.
Dikutip dari halaman Kompas.com Kamis 02 Maret 2023, tokoh yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie menanggapi hasil putusan PN Jakarta Pusat.
“Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundang undangan. MA dan KY harus turun tangan ini (hakimnya) harus dipecat. Karena PN Jakput tidak ada kewenangan memutus perkara perdata soal Pemilu,” ucapnya. Menurut Jimly perkara perdata tidak bisa dicampur adukkan dengan hukum administrasi.
Pada kesempatan terpisah dimintai komentarnya, Sekretaris DPW Partai Prima Lampung Dede Sulaiman menyampaikan rasa syukurnya dalam putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terkait hasil keputusan akhir perkara ini nantinya kami sepenuhnya menyerahkan kepada pengurus pusat (DPP) Partai Prima perihal langkah partai ke depan,” terangnya.
Dede menyebutkan sebagai kader di kepengurusan tingkat wilayah Propinsi Lampung, seyogyanya bergerak pada acuan AD/ART Partai Prima.
“Kami terus bergerak melakukan konsolidasi sampai ke tingkat ranting dengan kerja kerja politik, menyerap aspirasi aspirasi masyarakat yang terabaikan. Kami mendorong mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diagendakan rapimnas,” ujar Dede Sulaiman saat dihubungi, Jumat (03/03/2023).
Para pengurus DPW Partai Prima Lampung diketahui diisi oleh 40 persen aktifis 98 dan 60 persen gabungan beberapa ormas yang menyuarakan aspirasi masyarakat kalangan bawah. (Sur)
Discussion about this post