Sarolangun, Jambi — Bertempat di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan lantik 8 pejabat baru di wilayah hukum Kejati Jambi, Kamis (23/02/22) sekira pukul 08.00 Wib.
Pelantikan 8 pejabat Kajati Jambi ini, sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut sederet nama dan jabatan baru pejabat Kejati Jambi yang dilantik, dilantik selaku :
– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon, SH, MH, sebelumnya menjabat Wakajati NTB.
– Asisten Pembinaan Kejati Jambi Rosalina Sidabariba, SH, MH, sebelumnya menjabat Kajari Cimahi di Jawa Barat.
– Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy Tennophero S, SH, MH sebelumnya menjabat Kajari Nganjuk Jawa Timur.
– Kabag TU Kejati Jambi Beni Putra, SH, MH sebelumnya menjabat Kasi Wilayah II pada Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejagung.
– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Muhammad Noor I, SH, MH, sebelumnya menjabat Asintel Kejati Bali.
– Kajari Merangin Tri Widodo, SH, MH, sebelumnya menjabat Kajari Bengkulu Tengah.
– Kajari Batanghari Muhammad Zubair, SH sebelumnya menjabat Kajari Luwu Timur dan,
– Koordinator Sulasman, SH, MH, sebelumnya menjabat Kasubbag Kepangkatan dan Mutasi II pada Biropeg JAM Bin Kejagung.
Tampak dalam acara pelantikan turut dihadiri oleh pejabat lama, para Asisten dan para Kajari serta Ketua IAD wilayah dan daerah Jambi beserta pengurus.
Di sela acara pelantikan, Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa, promosi dan mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi.
“Kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri serta siap dalam menjalankan tugas. Kepada pejabat lama, terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya,” tegas Elan Sukarlan.
Selain itu, Kajati Jambi juga sampaikan apresiasi atas kinerja Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, terhadap pembayaran denda dari PT. Dewa Sawit Sari Persada senilai Rp2,5 Miliyar ke Kas negara akibat kerusakan lingkungan.
Untuk itu, Kajati meminta kinerja baik itu dapat diikuti oleh seluruh Kajari sewilayah Provinsi Jambi. “Optimalkan penyelesaian pidana denda nilainya seluruh kejaksaan se Jambi mencapai 1,45 triliun rupiah sesuai ketentuan perundangan undangan,” pungkas Kajati, Elan. (Pen)
Discussion about this post