Pasaman Barat — Maraknya tambang ilegal mining beroperasi di aliran Sungai Batang Pasaman yang melintasi tiga nagari di Kabupaten Pasaman Barat, diduga dijadikan pertambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa 22/02/2023.
Tiga nagari yang aliran sungainya dijadikan penambangan emas tanpa izin itu adalah Nagari Aia Gadang, Nagari Lingkung Aur dan Nagari Muara Kiawai. Sejauh ini dilihat, dampak yang terjadi akibat pertambangan ilegal tersebut, kondisi aliran sungai Batang Pasaman sangat memprihatinkan dan rusak parah.
Dalam pantauan media di lapangan terlihat 3 unit alat berat jenis excavator, satu unit merek Cobelco dan satu unit merek Cat, sementara satu unit lainnya merek Hitachi, ketiga unit alat berat tersebut terlihat sedang menjalankan aktifitas diduga PETI di aliran sungai Batang Pasaman pada malam hari, Minggu 19/2/2022 pukul 20.00 WIB.
Selain alat berat terlihat juga beberapa alat yang juga digunakan sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI), salah satunya box atau saringan, karpet dan mesin penghisap air yang juga digunakan sebagai pemisah menjadi emas.
Diduga tambang emas illegal di aliran Sungai Batang Pasaman sudah terjadi kurun waktu lebih kurang sekitar lima tahun terakhir, hingga kini penambangan emas tanpa izin (PETI) masih terus berjalan di sekitar aliran Sungai Batang Pasaman. Bahkan lokasi yang menjadi PETI di aliran sungai lebih kurang sekitar tujuh kilo meter. Selain itu di beberapa titik lokasi hutan lindung juga tidak luput menjadi lokasi yang diduga penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kondisi ini sangat miris dan merusak lingkungan di sekitar aliran Sungai Batang Pasaman, bahkan di sekitaran aliran sungai terdapat beberapa lubang yang digali oleh alat berat, selain itu air sungai menjadi keruh sehingga warga tidak dapat memanfaatakan air sungai.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat Wengki Purwanto saat dikonfirmasi media meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku diduga penambangan emas tanpa izin.
“Saya berharap agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku yang diduga terlibat tambang emas illegal. Dan jangan ada pandang bulu untuk menindak pelaku yang diduga terlibat penambangan emas tanpa izin tersebut,” tegasnya.
Wengki juga menghimbau kepada tokoh agama dan masyarakat agar tidak terlibat penambangan emas tanpa izin. Dan beliau juga mengatakan ada Fatwa MUI 22 Tahun 2011 tentang pertambangan ramah lingkungan, yang menjelaskan bahwa tambang illegal termasuk katagori sumber ekonomi haram.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., MM, saat dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya membenarkan adanya dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
”Benar, anggota kami sudah cek dan turun ke lokasi yang diduga penambangan emas tanpa izin. Dan personil kami juga telah memasang sepanduk yang bertuliskan stop penambangan emas tanpa izin,” ucapnya.
Selain itu Kapolres juga menambahkan bahwasannya setiap ada pengecekan ke lokasi, informasi selalu bocor sehingga tidak pernah tertangkap tangan, dan ada juga yang diduga pelaku penambang emas ilegal tertangkap dan sekarang sudah di proses hingga di kejaksaan. Ia juga menegaskan apabila ada anggota Polri yang terlibat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat akan langsung ditindak.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat aktivitas tambang emas ilegal, karena aktivitas yang diduga penambangan emas ilegal tersebut dapat merusak daerah aliran sungai dan juga bisa menimbulkan bencana alam,” himbaunya. (Tim)
Discussion about this post